Tak Berwenang Blokir Rekening Nasabah, PPATK 'Offside' dan Bikin Resah
- VIVA.co.id/ Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Ekonom senior Didik J. Rachbini melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga menandakan kemunduran kualitas kebijakan publik di era pemerintahan saat ini.
Dalam pernyataannya, Didik menilai kebijakan tersebut mencerminkan pola pengambilan keputusan yang ngawur dan sewenang-wenang, yang menurutnya semakin menguat sejak periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Didik merinci sama halnya dengan UU IKN yang tidak ada proses sama sekali kecuali 'titah' Presiden. Lembaga-lembaga  yang merupakan pilar demokrasi diberangus secara 'demokratris' oleh Presiden, misalnya KPK pindah menjadi lembaga pemerintah. Bahkan menyulap syarat cawapres yang bertentangan dengan UU melalui ‘tangan’ MK.Â
Didik J Rachbini (Dok. Univ Paramadina)
- vstory
"Pola seperti ini terus terjadi sampai saat ini. Yang terakhir adalah kebijakan buruk PPATK yang semau gue memblokir rekening tidak aktif selama 3 bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaannya untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya," kata Didik Rachbini dalam keterangan tertulis kepada VIVA, Kamis, 31 Juli 2025.Â
Didik menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pemblokiran rekening.
PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi pencucian uang.
Didik menegaskan tugas PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan, yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. PPATK dapat memblokir rekening jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum. Â
"Aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak. PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank," ujarnyaÂ
Menurutnya, tindakan PPATK yang langsung memblokir rekening pasif selama tiga bulan, meskipun bersifat sementara, telah keluar dari koridor hukum dan prosedur yang berlaku.
"Dalam kasus ini PPATK, sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik," ungkap pria yang juga Rektor Universitas Paramadina ini.
"Jadi, alasan rekening pasif 3 bulan sebagai tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen kebijakan tersebut. Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum," sambungnya
Lebih jauh, Didik menilai polemik atas kebijakan ini menunjukkan rendahnya kompetensi pejabat publik dalam memahami tugas dan fungsi kelembagaan. Ia mendesak agar kebijakan semacam ini segera dikoreksi dan para pejabat yang bertanggung jawab diberi sanksi tegas.
"Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sangsi tegas (baik peringatan atau diberhentikan) karena kelalaian fatal dan  menunaikan tugasnya secara tidak profesional. Ini merupakan kelalaian pemerintah juga memilih pejabat tidak kompeten di bidangnya sehingga pemerintah juga ikut bertanggung jawab," tegasnya Â
