Dapat Abolisi, Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Akan Dihentikan

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – DPR RI menyetujui surat permohonan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberiaan abolisi kepada terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Bebas Malam Ini, Pengacara Sebut Kemungkinan Hasto Terbang ke Bali Besok

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan permohonan abolisi terhadap Tom Lembong itu disampaikan Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. 

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara/presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Drama Akhir di Rutan Cipinang: Keppres Abolisi Diterima Kejagung, Tom Lembong Bebas Hari Ini

Atas dasar persetujuan dan pertimbangan DPR RI itu, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan begitu Keppres diterbitkan secara resmi. 

"Dengan demikian konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Kamis, 31 Juli 2025.

Prabowo Dinilai Berani Berikan Hasto Amnesti dan Tom Lembong Abolisi

Selain Tom Lembong, DPR juga menyetujui usulan Presiden terkait pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto – Sekjen PDIP terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Persetujuan itu dituangkan dalam surat presiden bernomor 42/pres/072025 yang juga diterbitkan pada 30 Juli 2025. "Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya Keppres yang akan terbit," ujar Supratman

Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, atas kasus korupsi impor gula. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta, dan jika tak membayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan penjara.

Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara atas kasus suap terkait PAW DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta dengan subsider kurungan tiga bulan jika tak dibayar.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bebas usai dapat amnesti Presiden Prabowo

Penampakan Hasto Bebas Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto resmi bebas usai dapat amnesti dari Presiden Prabowo

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025