TNI Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo Hanya Untuk Ambulans-Pemadam, Danpuspom: Panglima Saja Tidak Memakai
- Kodam Jaya
Jakarta, VIVA – Penggunaan sirene dan strobo di jalan raya yang kerap disalahgunakan kini mendapat perhatian serius dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Publik selama ini mengeluhkan suara bising dan cahaya yang menyilaukan karena dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan jajaran polisi militer di setiap matra untuk menertibkan penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai aturan.
“Di internal kita, di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing danpuspom angkatan untuk menertibkan itu,” ujar Mayjen Yusri di Jakarta, Senin, 22 September 2025 seperti dikutip Antara.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (tengah)
- ANTARA/Fath Putra Mulya
Koordinasi dengan Polri
Yusri menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polri, mengingat penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya kian menuai protes masyarakat.
Menurutnya, suara dan cahaya yang ditimbulkan dapat menimbulkan ketidaknyamanan di jalan raya. Karena itu, penggunaan sirene dan strobo harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Jadi peruntukan strobo itu sebenarnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang,” tegas Yusri.
Adapun Pasal 134 UU LLAJ mengatur bahwa pengguna jalan yang berhak mendapat prioritas antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan tertentu dengan pertimbangan Polri.
Panglima Jadi Teladan
Yusri kemudian mengingatkan jajarannya untuk meneladani Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang tidak menggunakan sirene maupun strobo dalam perjalanan dinasnya.
“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh, kita sesuai dengan aturan aja, ya, biar lebih enak,” ucap Yusri.
Sebelumnya, Jenderal Agus Subiyanto juga menegaskan pentingnya disiplin aparat dalam menggunakan sirene dan strobo. Ia menyebut perangkat tersebut boleh digunakan dalam pengawalan, tetapi tetap ada aturan yang harus dipatuhi.
“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP (naratetama) menggunakan pengawalan,” kata Agus saat menghadiri TNI Fair 2025 di Monas beberapa waktu lalu.