Tiga Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Didakwa Rugikan Negara Rp958,38 M
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta, VIVA – Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015-2018 didakwa merugikan negara sebesar Rp958,38 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan menyebutkan ketiga terdakwa tersebut, yakni Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, serta Komisaris Utama Petro Energy Jimmy Masrin.
Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) resmi ditahan KPK soal Kasus Dugaan Korupsi LPEI
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Ketiganya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
JPU membeberkan perbuatan melawan hukum ketiganya diduga telah memperkaya Jimmy selaku pemilik manfaat (beneficial owner) Petro Energy sebesar Rp600 miliar dan 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp358,38 miliar (kurs Rp16.290 per dolar AS).
Dikatakan bahwa para terdakwa, dengan menggunakan kontrak fiktif, telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan Petro Energy ke LPEI.
Kemudian, ketiganya turut diduga menggunakan aset dasar atau underlying dokumen pencairan berupa pesanan pembelian alias purchase order (PO) dan tagihan alias invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada Petro Energy.
"Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy, yang tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan," tutur JPU.
Ilustrasi OTT KPK.
- vstory
JPU menduga para terdakwa melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Dengan demikian, perbuatan ketiga terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant)
