PK Tak Menyelamatkan! Kejagung Sebut Silfester Matutina Tetap Dieksekusi

Wakil Ketua TKN Silfester Matutina.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tidak akan menghentikan proses eksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 12 Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)

Photo :
  • Foe Peace/VIVA

Meski begitu, Anang menegaskan kewenangan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, PK Silfester terdaftar pada 5 Agustus 2025.

Upaya hukum luar biasa ini diajukan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

“Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Korps Adhyaksa memberikan pernyataan menohok menanggapi klaim Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina soal kasusnya dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla yang diklaim sudah selesai damai.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menjalankan putusan vonis 1,5, tahun penjara terhadap Silfester. Korps Adhyaksa tak mau ambil pusing akan perkataan Silfester itu. Sebab, putusan pengadilan telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap sehingga jaksa akan melakukan tindakan sesuai instruksi pengadilan.

Vonis 1,5 Tahun Cuma Hiasan? Roy Suryo Cs Heran Silfester Matutina Masuk Komisaris BUMN Bukan Penjara

"Kita melaksanakan putusan pengadilan. Kalau urusan damai itu urusannya pribadi yang melaksanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 6 Agustus 2025.

Untuk diketahui, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina angkat bicara soal kasusnya dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla yang berujung vonis 1,5 tahun penjara.

Roy Suryo Cs Panas! Sentil Projo Soal Usul Amnesti Silfester: Kecuali Dipanggil Tuhan, Ya Kita Ikhlaskan

Dia menampik tudingan Roy Suryo mengatakan dirinya mau kabur ke Singapura. Padahal, saat itu dia di Batam melakukan advokasi terkait kasus Rempang.

"Hari ini saya membantah isu yang dilontarkan seorang intelijen palsu atau Roy Panci, yang mengatakan saya terdeteksi di Batam dan akan melarikan diri. Saya bukan seperti Roy Suryo yang ketika dahulu, dua tahun lalu, masalah Stupa Borobudur, mau ditahan oleh Polda Metro nih, pakai kursi roda dan pakai penumpang leher ya," kata dia, Senin, 4 Agustus 2025.

Inilah Sejumlah Acara Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah yang Perlu Kamu Ikuti

Dirinya mengklaim kalau kasus itu sudah berkahir damai. Kata dia, kasus yang melibatkan dia dsn Jusuf Kalla telah selesai sejak dulu.

"Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Yusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ucapnya.

Francesco Bagnaia dan Marc Marquez di MotoGP Assen 2025

MotoGP 2026 Resmi Rilis Kalender Baru, Harley-Davidson Bagger World Cup Ikut Meriahkan!

MotoGP 2026 hadir dengan 22 seri, kembalinya GP Brasil, absen Argentina & India, serta debut kelas pendukung unik Harley-Davidson Bagger World Cup.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025