KKP Ungkap Pemilik dan Tujuan Dibangun Tanggul Beton di Laut Cilincing

Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, VIVA –  Polemik tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya mendapat penjelasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proyek yang viral karena dikeluhkan nelayan itu ternyata telah mengantongi izin resmi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan tanggul tersebut memiliki izin dari KKP melalui PKKPR.

“Sudah, dari KKP itu, PKKPR sudah ada. Proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” ujar Pung saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis 11 September 2025.

Tanggul beton Cilincing, Jakarta Utara jebol

Photo :
  • Tangkapan layar

Ia menjelaskan, tanggul itu diproyeksikan untuk reklamasi dan perluasan docking sebagai bagian dari pelayanan publik.

“Itu rencana mau dipakai untuk reklamasi, untuk perluasan docking kalau tidak salah. Jadi untuk pelayanan publik,” tambahnya.

Pung memastikan proyek tersebut bukan bagian dari program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Menurutnya, pihaknya sudah melakukan verifikasi di lapangan dan menilai administrasi perusahaan pemrakarsa lengkap.

“Bukan. Ini juga kan kemarin tim kita ke sana, anggota kami gitu kan. Dan memastikan memeriksa juga perusahaannya, dan semuanya lengkap,” jelasnya.

Proyek tanggul ini digarap oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN), perusahaan swasta yang disebut Pung bekerja sama dengan BUMN.

Proyek Tanggul Laut Jakarta di Muara Angke, Dinas SDA Pastikan Rumah Warga Tak Direlokasi

Sebelumnya, Kemunculan tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menimbulkan polemik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan proyek tersebut bukan berada di bawah kewenangan mereka.

KKP: Kegiatan Tambang di Raja Ampat Rusak Ekosistem Pesisir

Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menegaskan izin pembangunan tanggul itu menjadi ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP,” kata Chico, saat dihubungi, Kamis 11 September 2025.

Inovasi Beton untuk RTH Ini Bisa Cegah Kekeringan hingga Banjir

Chico menambahkan, tanggul itu berdiri di kawasan Pelabuhan Marunda, Cilincing. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut juga bisa ditanyakan kepada pengelola pelabuhan.

tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Tanggul beton Cilincing, Jakarta Utara

Biaya Solar Nelayan Cilincing Membengkak Tiga Kali Lipat Gegara Adanya Tanggul

Nelayan tradisional di pesisir Jakarta Utara kian terhimpit akibat pembangunan tanggul beton raksasa di perairan Cilincing.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025