Ahmad Basarah Dorong BPIP Diperkuat Pakai UU, Bandingkan dengan BMKG-PMI
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan rapat bersama sejumlah tokoh terkait RUU Pembinaan Ideologi Pancasila. Salah satu tokoh yang hadir dalam rapat tersebut adalah politisi PDIP, Ahmad Basarah.
Dalam rapat itu, Basarah menegaskan pentingnya memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dengan memberikan payung hukum yang kuat.
Logo BPIP
- Antara
Basarah mengingatkan bahwa pada 2017 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 54 Tahun 2017 yang membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Setahun kemudian, lembaga tersebut diubah menjadi BPIP melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Maka itu, Basarah mendorong agar diperkuat menjadi undang-undang.
Menurutnya, lembaga yang bertugas membangun mental ideologi perlu payung hukum setingkat Undang-undang (UU).
“Menurut pendapat akademik saya, seyogyanya tidak perlu terjadi lagi setiap berganti pemerintahan berganti selera pembinaan ideologi Pancasila. Masa sih untuk sebuah lembaga yang bertugas membangun mental ideologi bangsa, payung hukumnya hanya tingkat perpres,” kata Basarah di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025.
Ia membandingkan BPIP dengan beberapa lembaga lain, seperti BMKG, Perpustakaan Nasional hingga Palang Merah Indonesia (PMI). Basarah mengatakan lembaga tersebut memiliki payung hukum berupa UU.
"Arsip Nasional saja payung hukum undang-undang, Perpustakaan Nasional, BMKG, Kwarnas Pramuka, PMI, payung hukumnya undang-undang. Masa sih, tugas pembinaan ideologi bangsa yang begitu penting ini kita tidak berani memberi politik hukum dengan payung undang-undang," katanya.
Ilustrasi peringatan Hari Pancasila
- ANTARA/Nyoman Budhiana
Di sisi lain, Basarah menyerahkan urusan tersebut kepada DPR dan pemerintah. Namun, ia memiliki saran agar nama undang-undang itu tak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
"Saya pribadi lebih setuju kalau nama undang-undang adalah undang-undang BPIP. Karena kemarin 2019 saat Baleg menyusun RUU Haluan Ideologi Pancasila sempat gonjang-ganjing di tengah masyarakat karena multitafsir. Karena yang terpenting sebenarnya menaikkan level dari Perpres ke undang-undang," tuturnya.
