Tri Widodo Tewas Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
- Istimewa
Wonogiri, VIVA – Polres Wonogiri merespons cepat laporan masyarakat terkait tenggelamnya seorang warga bernama Tri Widodo (36) di Sungai Bengawan Solo, pada Kamis 18 September 2025.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, laporan warga tenggelam berawal dari Yayasan RPSDM Estu Tomo yang melaporkan korban tidak ditemukan saat jam makan malam. Diketahui bahwa korban adalah salah satu pasien Yayasan tersebut.
"Selanjutnya petugas Yayasan langsung menanyakan kepada teman korban dan menjawab bahwa korban ingin mandi di sungai dengan cara melompat pagar belakang Panti Estu Tomo Wonogiri," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 20 September 2025.
Setelah itu dilakukan pencarian oleh petugas Panti Estu Tomo Wonogiri dan temukan baju, celana, peci dan sandal jepit milik korban berada di pinggir aliran Sungai Bengawan Solo.
Dikarenakan arus sungai sangat deras, petugas Panti Estu Tomo Wonogiri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonogiri Kota dan Tim BPBD/SAR Kabupaten Wonogiri.
Selanjutnya petugas gabungan melakukan pencarian dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, namun korban belum ditemukan.
"Karena situasi yang tidak memungkinkan sehingga pencarian dihentikan dan akan dilakukan kembali pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB," katanya.
Personel Polres Wonogiri, Polsek Wonogiri Kota dan Tim BPBD/SAR Kabupaten Wonogiri melanjutkan pencarian korban dan sekira pukul 14.45 WIB korban berhasil ditemukan di pinggir aliran Sungai Bengawan Solo dalam keadaan meninggal dunia posisi mengapung dengan jarak dari korban melompat kurang lebih 500 meter.
Setelah itu korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan visum. Hasil pemeriksaan visum oleh dr. Paramita Riski Setyaningsih, bahwa korban meninggal dunia murni karena tenggelam dan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Selanjutnya korban diserahkan kepada pihak keluarga dan pihak keluarga menerima dengan ikhlas atas kejadian tersebut dan korban tidak bersedia untuk diautopsi serta tidak mempermasalahkan/menuntut secara hukum dikemudian hari dengan membuat surat pernyataan," katanya.