Istana Wanti-wanti Adanya Pungli di SPPG: Kualitas Gizi dan Makanannya Bisa Turun
- Yeni Lestari/VIVA
Jakarta, VIVA – Kepala Staf Presiden (KSP) M Qodari mewanti-wanti agar tak ada pungutan liar (pungli) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai pungli bisa menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas makanan di program andalan Presiden Prabowo Subianto itu.
"Kalau ada pungli pada SPPG, maka alokasi angka Rp 10 ribu untuk bahan pangan SPPG ini nanti bisa berkurang tergantung berapa punglinya. Itu yang saya katakan, nanti kualitas gizi dan kualitas bahannya akan menurun, yang ujungnya bisa menimbulkan risiko keracunan. Nanti yang dibeli adalah bahan-bahan yang kualitas rendah," ujar Qodari kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
UMKM binaan BRI jadi pemasok program MBG
- BRI
Qodari menilai perlu adanya strategi baru untuk mengejar target pembangunan 30 ribu SPPG. Sebab, risiko terjadinya pungli oleh yayasan kepada investor SPPG berpotensi terjadi.
"Saya mau mengingatkan dalam rangka menjaga program Presiden dalam menjaga anak-anak kita," tegasnya.Â
Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang lalai membuat makan bergizi gratis (MBG) hingga menyebabkan keracunan akan dikenakan sanksi.
Hal itu ditegaskan Prasetyo merespons banyaknya kasus murid yang mengalami keracunan usai menyantap menu MBG.
"Harus (diberikan sanksi). Sanksi kalau memang itu adalah faktor-faktor kesengajaan atau lalai dalam melaksanakan SOP, tentunya akan ada sanksi kepada SPPG yang dimaksud," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 September 2025.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi SPPG Polda Sulsel untuk dukung MBG.
- Istimewa
Meski begitu, Prasetyo memastikan sanksi tersebut tidak akan mengganggu operasional SPPG. Dengan demikian, penerima masih mendapatkan MBG, meski SPPG yang lalai mendapatkan sanksi.
"Tetapi juga sanksi yang akan diterapkan jangan sampai kemudian itu mengganggu dari sisi operasional sehingga mengganggu penerima manfaat untuk tidak mendapatkan MBG," lanjutnya.