Sidang Kasus Asusila AKBP Fajar, Diwarnai Demo hingga Dituntut 20 Tahun Penjara

Aksi massa dari Saksi Minor demo Akbp Fajar di PN Kupang, NTT
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne/Kupang

Kupang, VIVA – Persidangan kasus asusila yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (22/9/2025). Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Breaking News: AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara

Dalam persidangan, JPU menjatuhkan tuntutan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa. Tuntutan itu didasarkan pada pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng institusi kepolisian karena dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum.

AKBP Fajar dituntut 20 tahun penjara di PN Kupang, NTT

Photo :
  • Frits Floris/tvOne/Kupang
Eksepsi AKBP Fajar Ditolak Hakim, Sidang Kasus Asusila Lanjut ke Pokok Perkara

Sementara itu, di luar ruang sidang, ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksi Minor) menggelar aksi demonstrasi. Mereka mendesak agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai aturan yang berlaku.

Mayoritas peserta aksi adalah perempuan yang membawa poster berisi kecaman terhadap tindakan terdakwa. Massa menilai, kejahatan yang dilakukan Fajar terhadap tiga anak di bawah umur, lalu merekam dan menyebarluaskannya hingga ke situs porno luar negeri, telah merusak citra bangsa di mata internasional.

Eks Kapolres Ngada Didakwa Cabuli Tiga Anak, Sempat Gunakan Hotel sebagai Lokasi Aksi Bejat

“Perbuatan ini tidak hanya melukai korban, tapi juga mencoreng wajah Indonesia, apalagi pelakunya seorang aparat kepolisian,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.

Massa juga mengingatkan majelis hakim agar bersikap profesional serta tidak terpengaruh oleh pihak manapun dalam menjatuhkan putusan. Mereka menilai, hukuman maksimal adalah satu-satunya cara memberikan rasa keadilan bagi korban.

Usai menyampaikan orasi dan membacakan pernyataan sikap, perwakilan massa menyerahkan dokumen tuntutan moral tersebut kepada Ketua PN Kelas 1A Kupang, Feri Haryanto. Setelah itu, massa membubarkan diri dengan tertib tanpa mengganggu jalannya persidangan (Frits Floris/tvOne/Kupang).

Fani saat berada di Kejari Kota Kupang

Mahasiswi Pemasok Anak Korban Cabul AKBP Fajar Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dalam kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025