Terungkap di Persidangan, Ternyata Penyaluran Gula Inkopkar Tidak Gagal

Sidang kasus impor gula
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dakwaan jaksa menuduh persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) diberikan kepada sejumlah perusahaan swasta, tanpa koordinasi antarkementerian maupun rekomendasi Kemenperin. 

Harga Beras, Daging Sapi, Daging Kerbau hingga Gula Kompak Turun, Cek Daftarnya

Patut diketahui, sembilan swasta didakwa bersama eks-Mendag Thomas Lembong dan pejabat PT PPI. Kasus ini terkait penugasan pembentukan stok dan stabilisasi gula melalui PT PPI, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Polri (Inkoppol) pada 2015–2016.

Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, penasihat hukum Tony Wijaya yang dipimpin oleh Hotman Paris menyoroti kinerja Inkopkar. Tim hukum menunjukkan surat laporan Inkopkar per 16 November 2015 yang disampaikan ke Kemendag, dan menanyakan realisasi penyaluran gula oleh koperasi tersebut kepada Robert J. Bintaryo, pejabat Kemendag yang hadir sebagai saksi.

Realisasi Penyerapan Gula Petani Hampir 100 Persen, Mentan Amran Ungkap Instruksi Prabowo

“Pak Robert, tadi kan ada pertanyaan bahwa INKOPKAR ini kan dianggap gagal penugasannya. Di sini dilaporkan sampai tanggal 11 November 2015, Inkopkar itu sudah menyalurkan gula ke seluruh Indonesia sejumlah 87.739 ton, pak. Artinya itu adalah 87 persen, pak?” tanya penasihat hukum itu mengutip data laporan, dalam persidangan, Selasa 23 September 2025.

Kutipan tersebut menunjukkan bahwa hingga 11 November 2015 Inkopkar telah menyalurkan sekitar 87 persen dari kuota penugasannya.

Bos Pertamina Tegaskan Tak Cari Untung Impor BBM ke SPBU Swasta

Robert Bintaryo tidak membantah angka penyaluran tersebut. Ia justru menegaskan bahwa capaian distribusi Inkopkar pada akhir Desember 2015 mencapai 90 persen dari kuota penugasan.

“Tidak. Karena dari Desember pun mereka sudah sampai 90 persen,” jawabnya lugas.

Dengan kata lain, menurut Robert, penyaluran Inkopkar nyaris mencapai target akhir penugasan. Fakta ini kontras dengan anggapan sebelumnya bahwa Inkopkar gagal menjalankan penugasan.

Angka distribusi itu tergolong tinggi bila dibandingkan dengan target penugasan awal. Menurut keterangan lain di persidangan, kuota awal operasi pasar untuk Inkopkar hanya 51.000 ton sebelum akhirnya diperpanjang menjadi sekitar 100.000 ton sampai akhir 2015.

Mantan Ketua Umum Inkopkar, Felix Hutabarat, bahkan menyebut penugasan awal Inkopkar tahun 2015 mencapai 105.000 ton gula. Artinya, realisasi 87–90% menandakan Inkopkar hampir menunaikan seluruh penugasannya. Berdasarkan data tersebut, penasihat hukum Tony Wijaya menilai penugasan Inkopkar “tidak gagal” sebagaimana didakwa, melainkan berhasil mencapai mayoritas target.

Patut diketahui dalam putusan, hakim menilai bahwa eks Mendag Tom Lembong tidak cermat dalam menyikapi kebutuhan gula nasional di tengah tingginya harga dan rendahnya pasokan. Salah satu argumen hakim ialah pelaksanaan operasi pasar melalui koperasi Inkopkar tidak dipantau dengan baik. Tidak ada evaluasi atau laporan resmi terkait harga jual, dan harga gula tetap tinggi di sejumlah daerah. Hal ini menurut hakim menunjukkan kelalaian Tom sebagai pejabat publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya