Soal Polemik Pajak Waris Balik Nama Rumah Ayah Leony, Tarif BPHTB Disebut Sudah Diatur UU

Artis sekaligus mantan penyanyi cilik, Leony Vitria Hartanti
Sumber :
  • Instagram

Tangerang Selatan, VIVA – Curhatan artis Leony soal mahalnya biaya balik nama rumah warisan ayahnya berbuntut panjang. Leony mengaku harus merogoh kocek puluhan juta rupiah untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen dari nilai rumah peninggalan mendiang Andy Hartanto.

Harga Rumah Selangit, Milenial Menyerah dan Gen Z Masih Berjuang Punya Hunian Impian

Keluhan mantan penyanyi cilik itu langsung jadi sorotan publik. Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai Leony tetap wajib mengikuti mekanisme dan prosedur dalam mengurus proses balik nama rumah warisan dan membayarkan BPHTB.

"Sebagai warga, kalau ada yang merasa keberatan atas pelayanan seharusnya bisa mengadu ke bagian Ombudsman di Pemkot Tangsel," kata dia, Jumat, 3 Oktober 2025.

Tragedi Ponpes di Sidoarjo, DPR Dorong Perkuat Standar Keselamatan Pendidikan

Pemkot Tangsel sendiri mengaku siap membantu Leony dalam pengajuan keringanan. Trubus menilai sikap Pemkot ini menjadi contoh keberpihakan pemerintah daerah terhadap warganya.

Sementara itu, Ahli Hukum Pajak UGM, Prof Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan tarif BPHTB sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Rupiah Melemah Meski Pemerintah Guyur Beragam Stimulus Tambahan di Kuartal IV-2025

“Artinya tarif BPHTB yang ditentukan dalam suatu peraturan daerah kabupaten/kota, tarifnya sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," kata Adrianto.

Prof Adrianto menambahkan, pemerintah daerah juga bisa memberikan pengurangan atau pembebasan pajak sesuai kondisi wajib pajak. “Istilah keberatan pajak memiliki makna sendiri sebagai upaya hukum dalam hal wajib pajak tidak menyetujui hasil penghitungan pajak oleh fiskus. Ketentuan mengenai keberatan pajak daerah diatur pada UU HKPD, PP KUPD, dan peraturan daerah kabupaten/kota serta peraturan bupati/walikota," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, belakangan ini, artis Leony viral di media sosial setelah membagikan curhatan seputar pengalamannya mengurus rumah warisan dari sang ayah. Leony mengaku heran dengan sistem pajak yang menurutnya terasa tidak masuk akal.

Menurut Leony, ia hanya ingin mengurus proses balik nama rumah dari nama almarhum ayahnya ke dirinya. Ia menyampaikan bahwa rumah tersebut bukan rumah baru, bukan hasil jual beli, dan tidak berpindah tangan ke pihak luar, melainkan hanya tetap dalam satu keluarga inti.

“Eh, rumah itu ibaratnya dari beli udah kena pajak, PBB setiap tahun sudah bayar... Ini kan cuman balik nama dari nama Papa ke aku... harus bayar 2,5% dari nilai rumah,” kata Leony saat ditemui awak media di Senayan, Jakarta pada Jumat, 12 September 2025.

Pajak yang dimaksud Leony adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Meski Leony berada di wilayah Tangerang Selatan yang memberlakukan tarif diskon sebesar 2,5%, ia tetap merasa keberatan karena menurut logikanya, tidak ada transaksi jual beli dalam kasus ini. Leony pun mengaku baru pertama kali berurusan dengan hal seperti ini.

“Kita di keluarga enggak ada yang pernah ngurus ginian... Jadi aku tuh cuman sekadar curhat aja, bahwa buat gua enggak fair,” ungkapnya.

Aksi demo warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Rumah Koordinator Demo Lengserkan Bupati Pati Dibakar, Polisi Turun Tangan

Teguh Istiyanto, koordinator aksi demo vokal menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo dari jabatannya.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025