KPK Tak Perpanjang Masa Cekal Bos Agung Sedayu

Chairman Agung Sedayu Aguan Diperiksa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa cegah  Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Per tanggal 2 Oktober 2016, Aguan sudah boleh bepergian ke luar negeri.

Meski Tak Terlibat, KPK Dukung Penuh Prabowo Bentuk Komite TPPU

"Iya, tidak diperpanjang," kata Kepala Biro Humas KPK,  Yuyuk Andriati kepada wartawan di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016.

Yuyuk mengatakan alasan tidak diperpanjangnya status cegah Aguan karena ia masih berstatus saksi terkait suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Sosok Wahyudin Moridu, DPRD Gorontalo yang Viral Mau Rampok Uang Negara dengan Harta Kekayaan Minus

"Itu pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status dia sebagai saksi," kata Yuyuk.

Untuk diketahui, status Aguan yang dicegah bepergian ke luar negeri, ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK pada tanggal 1 April 2016. Ia dicegah selama enam bulan, yang berakhir pada 1 Oktober 2016.

Harta Kekayaan DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang Viral Mau Rampok Uang Negara Ternyata Minus, KPK Akan Dalami

Aguan pun kerap dipanggil sebagai saksi kasus reklamasi. Namun, pasca pertemuannya dengan Presiden Jokowi, beberapa hari lalu, santer dikabarkan adanya permintaan agar status pencegahan Aguan tidak diperpanjang KPK. Pertemuan bersama Jokowi di Istana Negara itu berkaitan dengan tax amnesti.

Pihak KPK mengkonfirmasi adanya permintaan Aguan untuk mencabut status pencegahannya ke luar negeri. Namun, saat itu pimpinan KPK masih menolaknya.

"Benar ada permintaan dari yang bersangkutan (Aguan), tetapi ditolak oleh pimpinan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Cecar Bupati Pati Sudewo soal Pengaturan Lelang hingga Fee Proyek Jalur KA

KPK mencecar Bupati Pati Sudewo soal dugaan pengaturan lelang hingga fee terkait proyek jalur kereta api.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2025