Penganiayaan Mapala di UII, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Baru

Polisi mereka ulang kasus kematian tiga mahasiswa peserta Diksar Mapala UII Yogyakarta di lapangan Tlogodlingo, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Senin, 13 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA.co.id – Kepolisian menetapkan enam orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak penganiayaan dalam proses pendidikan dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa, 9 Mei 2017.

Terpopuler: Aniaya Ibu Kandung Usai Ketahuan Gadai LPG 3 Kg, Istana Persilahkan Warga #KaburAjaDulu

Dengan penetapan tersangka baru ini, maka total tersangka kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap mahasiswa itu berjumlah delapan orang.

"(Penetapannya) Dari hasil gelar perkara lanjutan dari penyidikan kasus yang sama atas dua tersangka W alias Y dan A alias W," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, di Mapolres Karanganyar.

Viral! Tante Pelaku Penganiayaan Bocah di Nias Selatan Resmi Ditahan

Adapun 6 tersangka baru itu yakni DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K, TAR alias L. Selanjutnya pihak penyidik Polres Karanganyar akan melayangkan surat panggilan kepada enam orang tersebut untuk dimintai keterangan.

"Salah satu dari enam tersangka itu berjenis kelamin perempuan. Para tersangka akan dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari Senin mendatang," katanya.

Terpopuler: Kronologi Driver Ojol Diduga Perkosa Turis, Fakta Digital Satu Keluarga Tewas Akibat Pinjol

Dikatakan Ade, penetapan itu berdasarkan alat bukti yang berujung menewaskan tiga peserta Diksar Mapala Unisi UII.

Selain itu ada juga alat bukti berupa visum et repertum dari 34 peserta Diksar yang didapatkan dari rumah sakit, juga ada alat bukti laboratoris yang diperoleh dari Puslabfor Cabang Semarang berupa dokumentasi dalam sejumlah barang elektronik, di antaranya tiga kamera, satu unit  komputer dan satu hardisk eksternal.

"Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk penentuan tersangka baru itu sejak 4 Mei lalu dalam penyidikan lanjutan dugaan tindak kekerasan dalam Diksar Mapala UII," katanya.

Atas itu, kini keenam tersangka baru itu terancam dijerat Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 55 KUHP. Kapasitas dari keenam tersangka ini yakni turut melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama atas tiga peserta yang meninggal dunia dalam kegiatan Diksar di Tawangmangu, Karanganyar. (one)

Ilustrasi polisi.

Bayi yang Tewas Dicekik Oknum Polisi di Semarang Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Usut punya usut, bayi yang diduga dibunuh oleh oknum Polda Jateng yakni Brigadir AK ternyata hasil hubungan gelap. Brigadir AK dengan pacarnya, DJP

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025