Daftar Hakim MK yang Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub meski Tak Punya Kursi DPRD

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Tangkapan layar MK

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik (parpol) kini dapat mencalonkan kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

MK menilai bahwa esensi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi, sama halnya dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 yang sebelumnya juga telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Akibatnya, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon gubernur.

Sidang pengucapan putusan ini melibatkan sejumlah hakim MK, di antaranya:

Dr. Suhartoyo S.H., M.H. terpilih sebagai Ketua MK sejak 9 November 2023, menggantikan Anwar Usman. Suhartoyo telah menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi sejak 2015, mewakili Mahkamah Agung.

2. Guntur Hamzah

Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. lahir di Makassar pada 8 Januari 1965, Guntur menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Hasanuddin dan meraih gelar doktor dari Universitas Airlangga. Ia telah lama berkarier di dunia hukum.

3. Arief Hidayat

Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. dilantik sebagai hakim MK pada 1 April 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Arief memiliki pengalaman panjang di bidang akademisi dan aktif di berbagai organisasi hukum.

4. Daniel Yusmic

Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. berasal dari Nusa Tenggara Timur, Daniel menjadi hakim MK pada 7 Januari 2020, menggantikan I Dewa Gede Palguna. Ia juga aktif dalam organisasi keagamaan Kristen.

Kemendikdasmen Butuh Rp183,4 Triliun untuk Jalankan Putusan MK soal Sekolah Gratis

5. Enny Nurbaningsih

Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum. menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan. Enny sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan mengajar di Universitas Gadjah Mada.

Mahfud MD Blak-blakan Bilang MK Buat Kerumitan Hukum Usai Putuskan Pemilu Dipisah

6. Saldi Isra

Prof. Dr. Saldi Isra, S.H menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim MK sejak 11 April 2017. Sebelum menjadi hakim, ia adalah guru besar di Universitas Andalas.

Putusan Pemilu Dipisah Banjir Kritik, Begini Respons MK

7. Arsul Sani

Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 18 Januari 2024, menggantikan Wahiduddin Adam. Sebelum menjadi hakim MK, Arsul pernah menjadi anggota DPR RI dan anggota Komisi III yang mengurusi hukum dan keamanan.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Mahasiswa Unram Resmi Gugat UU Pilkada ke MK, Ini Alasannya!

Ada tiga pemohon yang mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2025