Sekjen DPR: Kami Bakal Hati-hati Tetapkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengaku, bakal hati-hati menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR periode 2024-2029. Pada periode ini, anggota dewan tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota atau RJA.

2 Anggota DPR Diduga Terima Duit Korupsi CSR BI-OJK Rp28,38 Miliar

Pihaknya, kata Indra, akan memberikan besaran angka ideal kepada anggota DPR berdasarkan hasil survei yang sedang dilakukan timnya, terkait rata-rata sewa rumah di Jakarta.

"Kami akan lihat besaran ideal yang akan diberikan kepada dewan. Ini adalah tingkat kehati-hatian kami sehingga untuk mulai dengan periode 2024-2029 sudah diputuskan, diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk ke dalam komponen gaji setiap bulan," kata Indra dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.

KPK Usut Aliran Duit Korupsi CSR BI-OJK ke Sebagian Besar Anggota Komisi XI DPR

Indra menuturkan, tim dari Kesekjenan DPR sedang melakukan survei harga rumah di sekitaran Senayan, Semanggi dan Kebayoran. Menurutnya, hasil survei ke lapangan tersebut akan menjadi pertimbangan untuk menentukan harga ideal tunjangan perumahan DPR.

"Kami dari tim Biro Perencanaan di bawah Deputi Administrasi masih mengidentifikasi besaran-besaran (harga) rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, sampai dengan daerah Kebayoran, bahkan juga di beberapa tempat, titik di Jabotabek, itu sebenarnya tingkat idealnya berapa? Karena kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum, mahal atau justru yang paling rendah. Kita ingin yang paling realistis, rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar itu, itu rate-nya berapa?" kata dia.

Modus Dua Anggota DPR Komisi XI Terima Duit Miliaran dari CSR BI-OJK Pakai Yayasan

Indra mengungkapkan, dari hasil survei sementara tim di lapangan, harga sewa rumah masih fluktuatif dan dinamis. Sebab, harga sewa rumah tersebut mengikuti harga pasar sehingga pihaknya akan hati-hati sama menentukan besaran tunjangan perumahan anggota DPR.

"Ini memang harga sewa rumah sangat fluktuatif, juga sangat dinamis harga-harga mengingat pasar sehingga kami perlu berhati-hati untuk mencari nilai yang pas. Walaupun nanti tahun ini besarannya bukan berarti tahun depan menjadi patokan, setiap tahun akan kami evaluasi mengingat harga sewa di Jakarta dan sekitarnya tidak statis," kata Indra.

Diketahui, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapat fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu

KPK Pertanyakan BI dan OJK Salurkan Dana CSR ke Yayasan Milik Anggota DPR

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan OJK

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025