MK Hapus Ambang Batas 20%, Perindo Pede Punya Kesempatan Bisa Ajukan Capres

Ketua Majelis Persatuan Perindo Hary Tanoesoedibjo (kedua kiri) melambaikan tangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VIVA - Partai Perindo merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut putusan MK merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia. 

Saat Ruang MK Berubah Jadi Tempat Karaoke di Sidang Uji UU Hak Cipta

"Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka. Dan, ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon. Tetapi, juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Ferry dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari 2025.

Maka itu, Ferry menuturkan pihaknya mengapresiasi putusan MK tersebut. Dijelaskan dia, putusan itu menjadi langkah besar untuk memperkuat demokrasi.

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Timbulkan Dilema Konstitusional

"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan itu. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi kita," jelas Ferry.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Tolak Gugatan Redenominasi Rp1.000 jadi Rp1, MK Minta Diajukan ke Pembuat UU

Selain itu, Ferry menuturkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden membuka kesempatan bagi Perindo untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas. Meskipin saat ini masih menjadi partai non-parlemen.

"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” ujarnya.

Namun, diakui Ferry, masih terdapat pekerjaan rumah yakni dengan memastikan DPR RI periode 2024-2029 dapat menyusun revisi UU Pemilu yang sesuai dengan putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tersebut.

"Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, dan memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (ANTARA)

DPR Belum Ambil Sikap soal Putusan MK karena Pemilu 2029 Masih Lama

DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait putusan MK soal pemilu dipisah

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025