MK Hapus Ambang Batas 20%, Perindo Pede Punya Kesempatan Bisa Ajukan Capres

Ketua Majelis Persatuan Perindo Hary Tanoesoedibjo (kedua kiri) melambaikan tangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VIVA - Partai Perindo merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut putusan MK merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia. 

Poin-poin Putusan MK soal Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis

"Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka. Dan, ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon. Tetapi, juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Ferry dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari 2025.

Maka itu, Ferry menuturkan pihaknya mengapresiasi putusan MK tersebut. Dijelaskan dia, putusan itu menjadi langkah besar untuk memperkuat demokrasi.

Putusan MK soal Biaya SD-SMP Gratis Dinilai Progresif, DPR Ungkap Tantangannya

"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan itu. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi kita," jelas Ferry.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
MK Tak Paksakan Sekolah SD-SMP Swasta Bertaraf Internasional Gratiskan Biaya

Selain itu, Ferry menuturkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden membuka kesempatan bagi Perindo untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas. Meskipin saat ini masih menjadi partai non-parlemen.

"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” ujarnya.

Namun, diakui Ferry, masih terdapat pekerjaan rumah yakni dengan memastikan DPR RI periode 2024-2029 dapat menyusun revisi UU Pemilu yang sesuai dengan putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tersebut.

"Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, dan memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK," imbuhnya.

Ilustrasi belajar mengajar di sekolah dasar.

DPR Ingatkan Negara soal APBN-APBD untuk Sekolah SD-SMP Gratis

Mahkamah Konstitusi memutuskan pendidikan sekolah dasar (SD) hingga SMP negeri/swasta ditanggung pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025