Sengketa Pilkada Sarmi di MK Mestinya Bisa Lanjut ke Pembuktian, Putusan PN jadi Penguat

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Yakonias meyakini jika persidangan MK dilakukan setelah putusan PN keluar, hasilnya bisa saja berbeda.

Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Biar Fokus Urus Kementerian

Sementara, analis politik dan pemilu dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menilai kualitas demokrasi dan keadilan di Indonesia bisa meningkat. Namun, sistem dismissal jangan terburu-buru.

Dia menyampaikan mesti diberikan waktu yang cukup bagi para pihak untuk mempersiapkan bukti dan argumen dalam sengketa pemilu. 

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Hanya Vonis 4 Tahun! Nasib Darmawati di Kasus Judol Komdigi Bikin Geleng Kepala

"Sistem dismissal yang terlalu terburu-buru bisa mengorbankan keadilan substantif, terutama jika ada bukti baru yang ditemukan setelah putusan awal dijatuhkan," kata Karyono.

Karyono pun mengacu teori Electoral Justice System terkait sistem peradilan pemilu harus menjamin semua tahapan berlangsung dengan prinsip keadilan, integritas, dan transparansi. 

Kontroversi Restorative Justice: Sopir BMW Tewaskan Orang, Vonis 1 Bulan Jadi Sorotan

Menurut dia, dalam konteks ini, penyelesaian sengketa pemilu yang adil membutuhkan waktu yang cukup untuk pengumpulan dan pemeriksaan bukti. 

Dia menuturkan terbatasnya waktu pembuktian ini jadi salah satu faktor penghambat untuk menghasilkan keputusan yang adil. Selain itu, secara implisit, MK jmenjadikan pertimbangan selisih suara yang dinilai jauh menjadi dasar pertimbangan untuk membuat putusan. 

Ia menyebut jika hal itu tak diubah maka tipis harapan untuk menegakkan keadilan substantif. 

Dia menekankan dua faktor tersebut banyak dikeluhkan para pencari keadilan pemilu di MK. Ia menyampaikan jika masalah itu tidak diperbaiki maka stigma MK sebagai Mahkamah Kalkulator semakin melekat di benak publik. 

"Mungkin sebentar lagi publik akan menjuluki MK mirip sopir angkot yang sedang mengejar waktu untuk mendapatkan setoran," ujar Karyono.

Pun, dia menuturkan dalam perkara sengkera Pilkada Sarmi, ada tujuh putusan pengadilan terkait pidana pemilu. Ia mengatakan dengan tujuh putusan PN itu bisa jadi penguat dalam MK menjatuhkan putusan.

Karyono menilai tidak adil jika pemohon tak diberi kesempatan untuk membawa fakta hukum tersebut ke MK, setidaknya sampai tahap pembuktian.

"Mestinya hasil putusan Pengadilan Negeri bisa linier dengan putusan MK," katanya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK, Bakal Revisi UU Tapera

Supratman menegaskan pemerintah bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 mengenai UU Tapera

img_title
VIVA.co.id
30 September 2025