Pakar Sebut Penunjukan Juru Bicara Presiden Tak Boleh Lewat Lisan

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Saat ini, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mensesneg Prasetyo Hadi untuk menjadi juru bicara Presiden. Namun belakangan, ada dua nama Yang bakal diajukan untuk menjadi jubir yakni Wakil Mensesneg Juri Ardiantoro dan Wakil Menkomdigi Angga Raka Prabowo.

Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, penunjukan Mensesneg sebagai Jubir Presiden harusnya tidak bisa hanya dengan lisan. Apalagi nanti ada dua nama tersebut, Juri dan Angga. Herdiansyah mengatakan, pentingnya dasar aturan untuk penunjukan tersebut.

"Sepertinya ada yang keliru ketika presiden hanya modal penunjukan yang berkaitan dengan juru bicara itu. Memang kita harus paham itu adalah hak prerogatif presiden tetapi presiden juga harus dituntun dengan peraturan. Jadi dasarnya harus peraturan. Kalau kemudian ketiga itu dijadikan juru bicara presiden itu harus punya landasan hukum," ujar Herdiansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 23 April 2025.

Kata dia, tata kelola pemerintahan harus tertib administrasi. Untuk itu, sebaiknya penunjukan Jubir Presiden ada landasan aturannya. Ini sebagai dasar aturan kebijakan Presiden, walau ada hak prerogatif di dalamnya.

"Jadi dasar penunjukan itu tidak menunjuk secara oral, tapi juga harus berdasarkan peraturan yang dibuat Presiden. Kan tidak susah membuat keputusan yang menunjuk tiga menteri itu. Kan negara ini tidak bisa dikelola dengan semacam koboi seperti itu yang tidak dibatasi oleh aturan aturan tertentu. Tata Kelola pemerintahan itu mesti tertib administratif, di mana setiap keputusan keputusan Presiden mesti dilandasi oleh peraturan. Jadi penunjukan juru bicara itu pun harus berlandaskan keputusan atau peraturan peraturan," jelasnya.

Guru Besar hukum UGM, Sudjito menjelaskan ada tiga aspek yang perlu diperhatikan untuk penunjukan Jubir Presiden. Yakni aspek filosofi, sosiologis, dan legal atau aturan. Jubir juga harus orang yang pandai menyampaian ke publik apa yang menjadi kehendak Presiden.


"Juru bicara harus paham soal karakter bangsa, budaya bangsa. Harus betul-betul paham aspek sosiologisnya. Baru kemudian yang ketiga kita bicara soal aspek legalnya," tutur Sudjito.

Jubir Presiden juga punya kemampuan mengkomunikasikan ke publik, paham latar belakang masalah dan kebijakan dari Presiden. Termasuk memahami substansi komunikasi disampaikan kepada siapa.

Kejagung Jadi Lembaga Terpercaya, Pengamat Sebut Perpres Perlindungan Jaksa Bentuk Komitmen Prabowo atas Penegakan Hukum

"Baru setelah itu sebagai juru bicara perlu mendapatkan perlindungan, perlu mendapatkan pengakuan, dan itulah yang kemudian dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan itu. Soal apakah peraturan perundang-undangan itu wujudnya perpres, undang-undang, peraturan pemerintah, itu pelengkap," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mensesneg Prasetyo Hadi menjadi Jubir Presiden.  Walau juga ada Kantor Komunikasi Kepresidenan yang bertanggung jawab untuk mengomunikasikan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Sosialisasi KUHP Nasional, RUU KUHAP Dikebut Agar Tidak Terjadi Kekosongan Hukum

Prasetyo mengatakan, penunjukan tersebut tidak perlu ada pelantikan seperti pejabat-pejabat negara biasanya.

”Enggak perlu dilantik, kita semua diharapkan menjadi juru bicara. Terutama kalau saya, posisi sebagai Mensesneg, diminta juga untuk ikut aktif (menjadi juru bicara),” kata Prasetyo, Kamis, 17 April 2025.

BMKG Lapor Polisi Buntut Lahan Diduduki Grib Jaya di Tangsel
Peluncuran buku Ihlegal

Praktisi Hukum Husni Farid Abdat dan Ibrahim Alwini, Luncuran Buku 'IHLEGAL'

Ketidaksiapan dalam menghadapi risiko hukum seringkali menjadi masalah krusial di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Melihat fenomena ini, dua praktisi hukum

img_title
VIVA.co.id
29 Juni 2025