Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif Jabat Sekjen PDIP Meski jadi Terdakwa Kasus Harun Masiku

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Ganjar Pranowo di Rakernas PDIP
Sumber :
  • PDIP

Jakarta, VIVA – Politikus PDIP Ganjar Pranowo menyebut Hasto Kristiyanto masih menjabat Sekretaris Jenderal DPP PDIP. Meski status Hasto saat ini sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR.

Tim Hukum Hasto Soroti Sadapan Pindah Lokasi Harun Masiku: Seperti Perpindahan Cahaya

"Masih, masih," kata Ganjar di Jakarta, Sabtu 26 April 2025.

Ganjar awalnya ditanya awak media soal surat pencabutan strategi pemenangan pemilu di Jawa Tengah usai PDIP kalah Pilpres 2024. Surat itu diteken Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto sebagai Sekjen.

Ahli KPK Ungkap Ditahap Forensik Tak Temukan Bukti Perintah Hasto Tenggelamkan Ponsel

Ditanya perihal status Hasto, Ganjar mengutarakan bahwa politikus asal Yogyakarta itu masih menjabat Sekjen PDIP.

Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Kasus Korupsi dan Suap

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Harun Masiku Rendam Ponsel Disuruh Hasto, Ahli IT Beberkan Datanya Tak Bisa Lagi Disadap

Ganjar yang juga Ketua DPP PDIP itu sempat hadir ke Pengadilan Tipikor untuk melihat langsung persidangan Hasto Kristiyanto pada Kamis 17 April.

Eks Gubernur Jawa Tengah itu datang menyusul setelah Hasto memasuki ruang sidang. Mengenakan kemeja hitam, dia duduk di bangku baris depan ruang sidang. 

“Kita selalu dukung. Semangat untuk Mas Hasto, bisa menghadapi ini lancar dan tegar,” kata Ganjar, Kamis, 17 April 2025.

Diketahui, Hasto didakwa dalam kasus merintangi penyidikan eks caleg PDIP Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengusahakan agar Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024

Atas perbuatannya, Hasto dijerat melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya