Nasdem Minta MPR Sikapi Putusan MK soal Pemilu Dipisah: Jangan Sampai Deadlock

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Partai Nasdem minta MPR untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah.

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan polemik putusan MK itu perlu original intent atau penafsiran resmi dari MPR RI. 

"Kami akan melakukan mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Kenapa? Yang pembuat Undang-Undang Dasar itu adalah MPR. Dan, kami Nasdem sedang mendorong MPR untuk memberikan original intent," kata Willy kepada wartawan, Senin, 7 Juli 2025.

Dia bilang putusan tersebut bisa menyebabkan deadlock atau kebuntuan konstitusi. Ia merujuk Pasal 18 dan Pasal 22E UUD 1945 yang selama ini menjadi dasar bagi pelaksanaan Pemilu. 

"Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK ini," lanjut Willy. 

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya

Photo :
  • DPR RI

"Pasal 18 dan pasal 23. Itu kita minta MPR memberikan original intentnya, karena mereka yang merumuskan undang-undang dasar," kata Willy.

Lebih lanjut, dia menambahkan tanpa penafsiran dari MPR sebagai lembaga perumus konstitusi, putusan MK berisiko menimbulkan tafsir baru yang seolah menggantikan kedudukan UUD.

DPR Apresiasi Kinerja Polri, Singgung Modernisasi Teknologi dan Pengawasan Anggaran

"Jangan kemudian gini quote and quote, MK membuat Undang-Undang Dasar baru. Ini yang kita tidak inginkan," ujarnya.

Willy menekankan, demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Dalam konteks ini, yang harus dilihat jangan sampai puluhan orang menggugat ke MK, sementara MPR merepresentasikan sekian juta masyarakat. 

DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU KUHAP Besok

Dia menyayangkan apabila arah hukum tata negara ditentukan oleh sebagian kecil pihak melalui uji materi di MK.

"Demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Nah konteks ini kemudian yang harus kita lihat bahwasannya jangan kemudian puluhan orang menggugat. Sementara MPR itu enam ratus sekian, tujuh ratusan, itu kemudian merepresentasikan berapa juta orang," tutur Willy.

Lewati Uji Kelayakan di DPR, Ini Daftar 24 Calon Dubes yang Siap Jalankan Misi Diplomatik
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Said Abdullah

PDIP Ogah Buru-buru Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu: Supaya Tidak Gaduh

PDIP Ogah Terburu-buru Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu: Supaya Tidak Gaduh

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025