Tiga Risiko Perbankan Dalam Hadapi Corona

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga risiko yang berpotensi meningkat dan harus dihadapi perbankan akibat munculnya wabah virus corona (Covid-19).

img_title OJK Catat Pembiayaan Pindar Naik 24,76 Persen pada Juli 2026, Nilainya Tembus Rp105,63 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan tiga potensi meningkatnya risiko tersebut adalah risiko kredit, risiko pasar, hingga risiko likuditas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari sisi risiko kredit, dia melanjutkan, disebabkan besarnya potensi nasabah perbankan akan membayar kewajibannya. Sementara itu, dari sisi risiko pasar disebabkan berubahnya nilai aset lembaga jasa keuangan.

img_title OJK: Penyaluran Kredit Industri Perbankan Tembus Rp 9.135 Triliun Per Juli 2026

"Kita melihat bahwa akibat pelemahan yield instrumen keuangan dan nilai tukar, perbankan kita juga harus memelototi risiko pasar yang ada di perbankan kita masing-masing," kata dia dalam webinar, Selasa, 19 Mei 2020.

Risiko terakhir adalah risiko likuditias yang dipicu adanya pelaksanaan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang terdampak pandemi. Terutama untuk menopang pergerakan ekonomi di tengah pandemi.

img_title Berkaca ke Harga Global, Bos OJK Sebut Mekanisme Price Discovery Bursa Mineral Masih Digodok

Karena itu, dia menekankan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 rileksasi atau stimulus yang disiapkan OJK adalah untuk menyeimbangkan dua sisi tersebut. Di satu sisi menopang perbankan dan disisi lain mendorong ekonomi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karenanya, tidak semua nasabah dan sektor-sektor usaha tertentu bisa menikmati kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaannya. Melainkan hanya bidang usaha yang betul-betul terdampak pandemi.

"Supaya sektor keuangan perbankannya tidak mengalami dampak yang dalam terhadap berbagai upaya termasuk restrukturisasi. Jadi kalau debitur sebelumnya mengalami permasalahan jangan ikut-ikut memanfaatkan restru yang telah dicanangkan ini," tegasnya.
 

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi.

OJK Denda 113 Pihak Bidang PMDK hingga Agustus 2026, Totalnya Rp104,63 Miliar

OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) dengan total denda sebesar Rp104,63 miliar

img_title
VIVA.co.id
7 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut