Tiga Risiko Perbankan Dalam Hadapi Corona

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga risiko yang berpotensi meningkat dan harus dihadapi perbankan akibat munculnya wabah virus corona (Covid-19).

OJK dan Perbankan Blokir 17 Ribu Rekening Bank Terindikasi Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan tiga potensi meningkatnya risiko tersebut adalah risiko kredit, risiko pasar, hingga risiko likuditas.

Dari sisi risiko kredit, dia melanjutkan, disebabkan besarnya potensi nasabah perbankan akan membayar kewajibannya. Sementara itu, dari sisi risiko pasar disebabkan berubahnya nilai aset lembaga jasa keuangan.

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025: Pengamalan Nilai-nilai Pancasila dalam Penguatan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

"Kita melihat bahwa akibat pelemahan yield instrumen keuangan dan nilai tukar, perbankan kita juga harus memelototi risiko pasar yang ada di perbankan kita masing-masing," kata dia dalam webinar, Selasa, 19 Mei 2020.

Risiko terakhir adalah risiko likuditias yang dipicu adanya pelaksanaan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang terdampak pandemi. Terutama untuk menopang pergerakan ekonomi di tengah pandemi.

OJK Sebut Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Modal RI Tembus Rp45,19 Triliun

Karena itu, dia menekankan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 rileksasi atau stimulus yang disiapkan OJK adalah untuk menyeimbangkan dua sisi tersebut. Di satu sisi menopang perbankan dan disisi lain mendorong ekonomi. 

Karenanya, tidak semua nasabah dan sektor-sektor usaha tertentu bisa menikmati kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaannya. Melainkan hanya bidang usaha yang betul-betul terdampak pandemi.

"Supaya sektor keuangan perbankannya tidak mengalami dampak yang dalam terhadap berbagai upaya termasuk restrukturisasi. Jadi kalau debitur sebelumnya mengalami permasalahan jangan ikut-ikut memanfaatkan restru yang telah dicanangkan ini," tegasnya.
 

[Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam telekonferensi pers RDKB Mei 2025, Senin, 2 Juni 2025]

OJK Perketat Pengawasan dan Tata Kelola Produk Asuransi Kesehatan, Ada Apa?

OJK telah menerbitkan ketentuan baru demi memperkuat pengawasan dan tata kelola di industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). 

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2025