Penjelasan OJK soal Kelanjutan Merger Bank MNC dan Nobu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, perkembangan  proses merger antara PT Bank MNC International Tbk (BABP) dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU). Rencana merger ini diketahui sudah diumumkan OJK pada awal tahun 2023 lalu.

LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 3,5 Persen, Bank Diminta Lakukan Ini

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan keberlanjutan merger Nobu dan MNC bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak konglomerat RI ini.

“Keberlanjutan merger Nobu dan MNC bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga perkembangan rencana merger terkini serta keputusan terkait rencana merger bukan pada kewenangan OJK,” ujar Dian dalam keterangannya dikutip Senin, 26 Mei 2025.

BCA Bantah Isu Kebocoran Data Nasabah, Manajemen Kasih Penjelasan

Nobu Bank

Photo :
  • Dokumentasi Nobu Bank.

Dian menjelaskan, hingga saat ini OJK belum menerima surat pengajuan penggabungan dari kedua bank. “OJK belum menerima surat pengajuan penggabungan dari kedua bank dimaksud,” terangnya.

Perlebar Likuiditas, OJK Soroti Optimalisasi Dana Rp 200 Triliun di Himbara

Meski demikian, Dian menyatakan bahwa OJK akan selalu mendorong dan mendukung suatu aksi korporasi. Sehingga dapat melahirkan perbankan yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

“OJK akan selalu mendorong dan mendukung suatu aksi korporasi apabila dapat memberikan nilai tambah yang baik kepada masing-masing bank serta pada akhirnya akan turut mendukung upaya konsolidasi industri perbankan yang dapat melahirkan perbankan yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” imbuhnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio BI.

Deputi Gubernur BI Juda Agung Resmi Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio

Juda ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2025