OJK Terima 128.281 Laporan Masyarakat Terkait Penipuan di Sektor Keuangan, Kerugian Korban Capai Rp2,6 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, berdasarkan laporan pada Layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), hingga 23 Mei 2025, masyarakat RI mengalami kerugian Rp2,6 triliun. Kerugian ini lantaran masyarakat tertipu di sektor jasa keuangan.

Permudah Pendanaan Bagi Masyarakat Unbaked, Industri Pindar RI Tumbuh Pesat

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya menerima laporan melalui pelaku usaha sektor jasa keuangan, dan laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. 

"Sampai dengan 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ujar Friderica dalam keterangannya dikutip Senin, 26 Mei 2025.

ASN Pemprov Jakarta Diduga Tipu Warga Puluhan Juta, Diskominfotik Buka Suara

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Kiki, begitu sapaannya, menjelaskan, untuk jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891. 

OJK Sebut Masyarakat Masih Banyak Tertipu Judol, Situsnya Disamarkan jadi Dongeng Anak

"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 163 miliar," ujarnya.

Kiki menegaskan, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Lebih lanjut, Kiki mengatakan, berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh IASC, terdapat lima besar jenis pengaduan yang marak terjadi di masyarakat. 

Dia menjelaskan, hal ini di antaranya penipuan transaksi belanja, penipuan mengaku pihak lain atau fake call, penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, penipuan mendapatkan hadiah, serta penipuan terkait keuangan lainnya.

"Sampai dengan saat ini belum terdapat pengaduan terkait penyalahgunaan AI dalam mengakses layanan keuangan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya