Daftar Lengkap UMP 2024 di 32 Provinsi, Ini yang Tertinggi dan Terendah
- ANTARA/Zabur Karuru
Jakarta – Pemerintah telah menetapkan bahwa batas waktu pengumuman upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 adalah kemarin, Selasa, 21 November 2023. Namun per hari Rabu, 22 November 2023, baru 32 provinsi yang sudah mengumumkannya.
Dari 32 provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024 tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjadi yang tertinggi dalam menetapkan UMP 2024. Yakni naik sebesar 3,6 persen atau Rp 165.583, hingga menjadi Rp 5.067.381.
Namun, kenaikan UMP tertinggi terjadi di Provinsi Maluku Utara, yang menetapkan UMP tahun 2024 naik hingga sebesar 7,50 persen. Kemudian UMP D.I. Yogyakarta tahun 2024, yang juga naik hingga 7,27 persen.
Namun untuk kenaikan UMP pada provinsi hasil pemekaran, misalnya seperti Provinsi Papua Barat Daya, maka UMP tahun 2024 bisa ditetapkan dengan mengikuti kebijakan di industri provinsi masing-masing.
Berikut adalah daftar terbaru UMP 2024 yang telah diumumkan oleh masing-masing Pemerintah Provinsi:
1. Aceh
UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672, dari sebelumnya Rp 3.413.666.
2. Sumatra Utara
Kenaikan UMP Sumatra Utara di 2024 hanya sebesar 3,67 persen atau Rp 99.822, menjadi Rp 2.809.915. sementara UMP Sumut 2023 lalu yakni sebesar Rp 2.710.493.
3. Jambi
UMP Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2 persen atau Rp 94.000, dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.
4. Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung naik sebesar 4,04 persen atau Rp 141.521, dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.
5. Sumatera Barat
Pemprov Sumbar menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.811.449,27. Posisi itu naik 2,52 persen atau Rp 68.973, dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 yang sebesar Rp 2.742.476.
6. Riau
UMP Riau 2024 naik 3,2 persen atau Rp 102.963, menjadi Rp 3.294.625 dibandingkan UMP Riau 2023 yang sebesar Rp 3.191.662.
7. Kepulauan Riau
UMP Kepulauan Riau tahun 2024 naik 3,76 persen menjadi Rp 3.402.492.
Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
8. Bengkulu
UMP Bengkulu tahun 2024 naik 3,38 persen atau Rp88.500, menjadi Rp 2.507.079 dari UMP 2023 sebelumnya yang sebesar Rp2.418.280.
9. Sumatera Selatan
UMP Sumatra Selatan 2024 naik 1,55 persen atau Rp 52.629 menjadi Rp 3.456.874.
10. Lampung
UMP Lampung 2024 naik 3,16 persen sekitar Rp 83.212, menjadi Rp 2.716.496 dibandingkan UMP Lampung 2023 yang sebesar Rp 2.633.284.
11. Banten
UMP Banten tahun 2024 ditetapkan naik 2,50 persen atau Rp66.532, menjadi Rp 2.727.812.
12. Jawa Tengah
UMP Jateng 2024 naik 4,02 persen menjadi Rp 2.036.947, dari UMP 2023 yang sebesar Rp 1.958.169.
13. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381, naik 3,6 persen atau Rp 165.583 dari UMP tahun 2023.