Kemenkeu Pastikan Tarif PPh UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku pada 2024

Ilustrasi Bisnis UMKM.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0,5 persen untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tetap berlaku pada 2024.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, tarif 0,5 persen itu tetap berlaku bagi pelaku UMKM yang omzetnya tidak melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018," tulis Prastowo lewat sosial media X @prastow Senin, 27 November 2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Photo :
  • istimewa

Prastowo mengatakan, bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) yang sudah menggunakan tarif PPh 0,5 persen sejak 2018, Pemerintah kembali memperbolehkan menggunakan tarif itu.

"Bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, Anda boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024," jelasnya.

Sedangkan untuk tahun pajak 2025 dan selanjutnya, pelaku UMKM dapat menggunakan norma penghitungan jika syarat dan omset belum melebihi Rp 4,8 miliar.

"Atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan apabila omset di atas Rp 4,8 miliar," jelasnya.

Program Pemberdayaan UMKM Pedesaan Ini Buat Amartha Raih Emas di ISRA Awards 2025

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Sementara bagi wajib pajak UMKM baru, mereka bisa tetap  dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omzet sampai 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Kemudian 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma. Serta 3 tahun untuk PT.

Semester I-2025, Realisasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Capai Rp 133 Triliun Sentuh 2 Juta UMKM

"Bahkan, bagi WP OP UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp 500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari Pemerintah!" tegasnya.

Kriteria Marketplace yang Bakal Pungut Pajak Pedagang Online, Kemenkeu Kasih Waktu Bersiap 2 Bulan
Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Dongkrak Penerimaan, Transformasi Digital Sistem Pajak Daerah Masih Perlu Dipacu

Sistem aplikasi itu akan melayani kebutuhan seperti pelaporan SPTPD untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025