Rupiah Menguat Terdorong Sinyal Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Lembaran mata uang rupiah dan dolar AS di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, VIVA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot menguat pada perdagangan Kamis, 5 Desember 2024. Rupiah tercatat menguat sebesar 21 poin atau 0,13 persen ke posisi Rp 15.916 per dolar AS. 

BI Rate Dipangkas, Rupiah Dibuka Melemah Imbas Tarif Trump 19 Persen

Berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) terakhir atau kemarin sore, mematok rupiah di angka Rp 15.957 per dolar AS. 

Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra memperkirakan, nilai tukar rupiah akan menguat terbatas terhadap dolar AS pada hari ini. Hal ini seiring dengan sinyal pemangkasan suku bunga the Fed.

Bursa Asia Melemah Tertekan Data Ekspor Jepang yang Lesu

"Pernyataan Gubernur the Fed semalam yang memberi sinyal pemangkasan lanjutan bisa mendorong penguatan rupiah hari ini terhadap dolar AS. Ditambah sentimen pasar terhadap risiko di pasar keuangan cukup positif kemarin di mana indeks saham menguat dan pagi ini Nikkei dan Hangseng juga menguat," ujar Ariston kepada VIVA, Kamis, 5 November 2024.

Pekerja menunjukkan uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Rupiah Dibuka Melemah Akibat Khawatir Dampak Tarif Trump Bagi Industri Furnitur RI

 Di samping itu, Ariston mengatakan indeks dolar AS tidak bergerak jauh pada pagi ini yang masih di kisaran 106.30.

"Ini artinya pasar masih mewaspadai potensi penguatan dolar AS ke depan dimana faktor pendukung penguatan dolar masih belum hilang seperti rencana kebijakan tarif Trump, kondisi ekonomi AS yang masih bagus dan situasi konflik di beberapa tempat," jelasnya. 

Adapun untuk hari ini mata uang rupiah terhadap dolar AS akan menguat terbatas ke kisaran Rp 15.900. Sedangkan potensi pelemahan ke arah Rp 15.950.

Ketua MK Suhartoyo (tengah), bersama hakim Arief Hidayat dan Saldi Isra dalam sidang.

Tolak Gugatan Redenominasi Rp1.000 jadi Rp1, MK Minta Diajukan ke Pembuat UU

MK tolak gugatan redenominasi Rp1.000 jadi Rp1. MK juga meminta hal itu diajukan ke pembuat Undang-undang

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025