Luhut: Masyarakat Tak Bayar Pajak Bakal Dipersulit Urus Administrasi

Konferensi Pers Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah akan mempersulit urusan administrasi masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak kepada negara. Salah satu contoh yang dipersulit yakni saat akan membuat paspor.

Soroti Kejanggalan, Lembaga Hukum Pajak Kirim 'Amicus Curiae' di Kasus Tom Lembong

Luhut mengatakan, ke depan pemerintah akan fokus melakukan digitalisasi untuk mempercepat transformasi. Salah satunya melalui aplikasi coretax atau sistem inti administrasi perpajakan.

"Kamu ngurus paspormu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu enggak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu enggak karena kamu belum bayar (pajak)," ujar Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Warga Jakarta Kini Bisa Bayar PBB Dicicil, Catat Syarat dan Ketentuannya

Pelayanan pembuatan paspor di Mal

Photo :
  • Istimewa

Luhut menilai, dengan digitalisasi akan memaksa setiap individu dan perusahaan patuh terhadap kewajiban pajak dan royalti. Selain itu, digitalisasi juga akan menciptakan transparansi penuh dalam administrasi publik di Indonesia.

Bantah Tarif 0 Persen Bagi Produk AS sebagai Karpet Merah, Luhut Ungkap Tujuannya

"Memang ini membuat Indonesia itu betul-betul transparan ke depan dengan mesin," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto mengatakan implementasi SIMBARA juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dia mengatakan, hal tersebut dikarenakan teknologi yang ada memungkinkan deteksi sistematis terhadap data yang tidak akurat. Misalnya saja, SIMBARA mampu memblokir penjualan batu bara perusahaan jika ada royalti yang belum dibayar.

"Kalau di SIMBARA, batu baranya belum bayar royalti maka sistemnya akan nge-block. Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batu bara sampai dia melunasi tagihan royaltinya," imbuhnya.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Dongkrak Penerimaan, Transformasi Digital Sistem Pajak Daerah Masih Perlu Dipacu

Sistem aplikasi itu akan melayani kebutuhan seperti pelaporan SPTPD untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025