Menaker Yassierli: Pesangon-THR Korban PHK Sritex Dibayar Tunggu Aset Terjual

Menaker Yassierli dalam rapat bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan pesangon hingga tunjangan hari raya atau THR untuk korban pemutusan hubungan kerja, PHK PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, akan dibayarkan setelah aset harta pailit terjual.

Hal itu disampaikan Yassierli, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

"Terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," kata Yassierli dalam rapat.

Sementara terkait upah korban PHK Sritex, Yassierli menyebut pihak kurator sudah membayarkan sampai Februari 2025. 

"Tentu upah, jadi kurator sudah membayar upah sampai Februari 2025. Ini penting kita garis bawahi," ungkap dia. 

Sritex.

Photo :
  • Antara.

Ada 11.025 Pekerja Sritex Terkena PHK 

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan ada sekitar 11.025 pekerja di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun PHK itu dimulai sejak Agustus 2024 lalu.

"Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK ini mulai dari PHK dari Agustus (2024) sebenarnya itu sudah ada beberapa," kata Yassierli dalam rapat.

15 Pekerjaan yang Paling Rentan PHK di 2025, Ada Profesi Anda?

Yassierli menjelaskan, PHK dimulai PT Sinar Pantja Djaja pada Agustus 2024 sebanyak 340 pekerja. Kemudian dilanjut pada Januari 2025 dimana PT Bitratex Industries melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja.

"Di Bitratex Industries kasusnya akhirnya pekerja yang meminta di PHK karena mereka meminta kepastian," ungkap dia. 

Sudah 6 Kali Diperiksa, Bos Sritex Kembali Datangi Kejagung Bawa Dokumen Misterius

Terkahir pada 26 Februari 2025, PT Sritex Sukoharjo dan beberapa perusahaan lain melakukan PHK. Total pekerja yang di-PHK sebanyak 9.604 orang.

"Dengan total 9 ribu sekian sehingga ini adalah data yang kami terima terkait total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya Sritex Group," tutur dia. 

SDM jadi Prioritas

Dengan demikian, jika digabung maka jumlah pekerja yang terkena PHK sejak Agustus 2024 sampai Februari 2025 mencapai 11.025 pekerja.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kejagung Ambil Alih Rupbasan, 709 Pegawai dan 59 Kantor Resmi Berpindah Tangan

Kejagung resmi mengambil alih pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari tangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025