Kejagung Ambil Alih Rupbasan, 709 Pegawai dan 59 Kantor Resmi Berpindah Tangan
- Dok. Kejaksaan Agung
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi mengambil alih pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari tangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Selasa, 22 Juli 2025.
Pengalihan ini merupakan bagian dari tahap kedua implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024, yang mencakup pengalihan secara menyeluruh mulai dari sumber daya manusia, perlengkapan, aset, anggaran, hingga dokumen-dokumen pendukung.
"Hal ini dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan melibatkan proses panjang yang cukup rumit. Tapi alhamdulillah, semua berjalan lancar tanpa kendala berarti," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pintu masuk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Dalam proses transisi tersebut, sebanyak 709 personel dan 59 kantor Rupbasan resmi bergabung ke dalam Korps Adhyaksa. Burhanuddin menyebut pengambilalihan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari agenda besar transformasi penegakan hukum.
"Ini titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif," kata dia.
Dia memastikan, ke depan seluruh benda sitaan negara akan dikelola secara profesional dan transparan, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara. Proses penyesuaian ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada 1 November 2025.
Burhanuddin juga mengajak seluruh pegawai baru hasil pengalihan untuk ikut memperkuat budaya kerja yang berintegritas dan profesional di lingkungan Kejaksaan.
“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tapi bagian dari transformasi kelembagaan demi memperkuat fungsi manajemen aset negara,” kata dia.
