Menaker: Ada 11.025 Pekerja Sritex Kena PHK Sejak Agustus 2024

Menaker Yassierli dalam rapat bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan ada sekitar 11.025 pekerja di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun PHK itu dimulai sejak Agustus 2024 lalu.

Bos Sentoso Seal Jadi Tersangka, Ratusan Ijazah Eks Karyawan Ditemukan di Rumahnya

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.

"Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK ini, mulai PHK dari Agustus (2024) sebenarnya itu sudah ada beberapa," kata Yassierli dalam rapat.

Dirut Sritex Ditangkap Kejagung, Wamenaker: Pesangon dan Hak Buruh Harus Dibayar!

Menaker Yassierli dalam rapat bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Yassierli menjelaskan, PHK dimulai PT Sinar Pantja Djaja pada Agustus 2024 sebanyak 340 pekerja. Kemudian Januari 2025, di mana PT Bitratex Industries melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja.

Beredar Surat Edaran Pungutan Infaq 2,5 Persen dari Gaji Karyawan RSI NTB

"Di Bitratex Industries kasusnya akhirnya pekerja yang meminta di PHK karena mereka meminta kepastian," ungkap dia. 

Terkahir pada 26 Februari 2025, PT Sritex Sukoharjo dan beberapa perusahaan lain melakukan PHK. Total pekerja yang di-PHK sebanyak 9.604 orang.

"Dengan total 9 ribu sekian, sehingga ini adalah data yang kami terima terkait total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya Sritex Group," tutur dia. 

Dengan demikian, jika digabung maka jumlah pekerja yang terkena PHK sejak Agustus 2024 sampai Februari 2025 mencapai 11.025 pekerja.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan pihaknya sedang mengawal hak-hak eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terpenuhi pasca mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Diketahui, PT Sritex Group mengalami pailit sehingga mengakibatkan ribuan karyawannya diberhentikan.

"Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.

Tak hanya itu, Yassierli juga memastikan Kementerian Ketenagakerjaan memantau PT Sritex memenuhi jaminan para pekerja yang terkena PHK. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," pungkas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya