Penyitaan 71 Mobil Sritex oleh Kejaksaan Dinilai Lukai Buruh, Uang PHK Terancam Tak Terbayar

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Semarang, VIVA – Langkah Kejaksaan Agung menyita 71 unit kendaraan milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menuai protes keras dari buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah menilai tindakan tersebut melukai perasaan para buruh yang telah lama menanti pembayaran hak-haknya usai pemutusan hubungan kerja (PHK). Aset yang disita disebut sebagai bagian dari boedel pailit, yang seharusnya digunakan untuk membayar upah terutang, pesangon, dan THR ribuan pekerja.

Dirut Sritex Klaim Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung untuk Tabungan Pendidikan Anak

“Teman-teman buruh sudah sangat lama menunggu upah terutang, pesangon, dan THR yang belum dibayarkan sejak Sritex diputus pailit. Tapi sekarang mereka justru harus menyaksikan aset yang seharusnya menjadi hak kreditor disita oleh negara,” ujar Ketua KSPN Jateng, Nanang Setiyono, didampingi kuasa hukum buruh, Patria Palgunadi, Senin (8/7/2025).

Konpers kejagung sritex

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Rumah Bos Sritex Iwan Kurniawan Digeledah, Kejagung Temukan Uang Rp2 Miliar

Penyitaan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung di gudang PT Sritex II, Sukoharjo, pada Senin (7/7/2025). Total 71 mobil disita, mulai dari kendaraan mewah seperti Bentley, Lexus, Alphard, Mercy, hingga mobil operasional Avanza dan Innova.

Nanang menyebut tindakan ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga bertentangan dengan hukum. Ia mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan tanpa izin pengadilan, padahal seluruh aset tersebut telah resmi masuk dalam boedel pailit sesuai keputusan Pengadilan Niaga Semarang sejak 20 Oktober 2024. Selain itu, aset yang disita adalah milik perusahaan sebelum 2018, jauh sebelum munculnya dugaan tindak pidana korupsi.

Kejagung Periksa Megawati Terkait Kasus Korupsi Sritex, Ini Alasannya

“Kalau Kejaksaan ikut berebut aset, bagaimana hak buruh bisa dibayar? Bukankah Presiden sudah perintahkan agar hak buruh segera dituntaskan?” tegasnya.

Ia menambahkan, penyitaan ini bisa menghambat proses pemberesan aset oleh kurator dan karena itu harus dilawan secara hukum. “Kami mendesak tim kurator untuk segera menempuh pra-peradilan. Kalau tidak, KSPN siap melakukannya sendiri demi membela hak para pekerja,” ucapnya.

KSPN juga mendesak Presiden untuk turun tangan dan menegur Kejaksaan Agung agar menghentikan penyitaan aset yang termasuk boedel pailit. “Kami tidak anti penegakan hukum, tapi jangan sampai hukum menghancurkan harapan buruh yang telah dikorbankan bertahun-tahun,” pungkas Nanang. (Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)

Kejagung menyita 72 mobil terkait kasus sritex

Penampakan 72 Mobil Mewah Kasus Sritex yang Disita Kejagung! Ada Alphard, Maybach hingga Lexus

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat dalam menelusuri aset terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit terhadap Sritex Group.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2025