Selamatkan Industri Dalam Negeri, DPR Desak Pemerintah Berantas Mafia Impor
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty menegaskan, membanjirnya barang-barang impor telah menyebabkan meluasnya potensi PHK di berbagai sektor industri.
Karenanya, Dia pun mendesak Kementerian/Lembaga untuk segera mengambil tindakan bersama, terkait upaya-upaya penyelamatan industri-industri di dalam negeri.
"Harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian saja," kata Evita dalam keterangannya, Selasa, 11 Maret 2025.
Ilustrasi PHK.
- vstory
Dia menegaskan, peraturan atau regulasinya harus dievaluasi, dan dicabut apabila tidak pro kepada industri. Kemudian, Bea Cukai juga harus diawasi dengan benar. "Dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar harus diberantas," ujarnya.
Menurutnya, membanjirnya barang-barang impor murah telah mematikan industri dalam negeri, yang akhir-akhir ini sektornya makin meluas dan bukan hanya menyasar sektor tekstil saja. Melainkan juga ke sektor elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lain sebagainya jika tidak ada tindakan segera dari pemerintah.
“Industri kita ini tidak sedang baik-baik saja. Ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum, ya harus dilakukan," kata Evita.
Foto: Ilustrasi Mafia Peradilan. Sumber Foto: mkri.id
- vstory
Dari sisi peraturan, Dia juga mendesak agar Menteri Perdagangan segera mencabut Permendag No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Sebab, hal itu menurutnya telah ikut merusak daya saing industri dalam negeri, yang berdampak pada membanjirnya PHK akhir-akhir ini.
Evita mengatakan, dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang. Namun hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia, dan mematikan industri di dalam negeri. Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor illegal.Â
"Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri," kata Evita.
"Karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor, justru malah membanjiri pasar dalam negeri," ujarnya.