Usut Kecelakaan Maut Purworejo yang Tewaskan 11 Orang, Menhub: Truk Tak Terdaftar di Sistem Perizinan

Kecelakaan truk di Purworejo Jawa Tengah
Sumber :
  • ISt

Jakarta, VIVA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara terkait kecelakaan dump truk bermuatan pasir yang menabrak angkutan kota (angkot) dan rumah warga di perbatasan Purworejo-Magelang, Jawa Tengah pada Rabu, 7 Mei 2025. Insiden tragis itu menyebabkan 11 orang tewas.

Aptrindo Keluhkan Proses Uji KIR Truk yang Dinilai Tak Praktis

"Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi rombongan guru tersebut," kata Dudy, dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.

Dia menjelaskan kronologi dari peristiwa itu yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Berawal dari truk bernomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang.

UNICEF: Truk Bantuan yang Masuk ke Gaza Tidak Cukup

Pun, begitu tiba di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali. "Hingga truk kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya," ujarnya.

Kecelakaan truk di Purworejo Jawa Tengah

Photo :
  • FB
Ojol Ancam Kemah di Kemenhub Jika Tak Temui Menhub

Pada peristiwa ini sementara didapatkan data adanya 11 korban meninggal dunia. Lalu, sebanyak 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini para korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP.

"Setelah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan," kata Dudy.

Dia memastikan, saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

Lebih lanjut, Dudy menambahkan, Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang, untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya.

"Serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL). Jika terbukti terdapat unsur pidana, akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya