Pemberi Kerja Kini Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Menaker Ungkap Alasannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Bos Freeport Tegaskan Fokus Pencarian 5 Karyawan Korban Longsor, Produksi Masih Dihentikan

3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Kemnaker Minta Perusahaan di Indonesia Bikin Betah Pekerjanya

a). Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;

b). pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

Hunian Pekerja IKN Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Ilustrasi robot dan manusia di industri.

Dunia Kerja Akan Berubah Drastis di 2026, Ini 7 Hal yang Harus Anda Siapkan!

Menjelang 2026, AI akan mengubah lanskap kerja. Kreativitas, empati, dan kepemimpinan jadi kunci sukses di dunia kerja yang semakin otomatis.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2025