Pedagang di Toko Online Resmi Kena Pajak, Simak Aturannya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam telekonferensi pers Pengumuman Panitia Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030, Kamis, 3 Juli 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan aturan baru yang mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi para pedagang yang berjualan di toko online (marketplace).

Beleid yang mendasarinya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku hari ini, Senin, 14 Juli 2025, yang membebankan pajak PPh kepada para pedagang di toko online.

Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan PPh kepada pihak lain, yang menjadi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti misalnya Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain sejenisnya.

PMSE yang dimaksud itu adalah yang berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memenuhi kriteria tertentu seperti misalnya menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.

Kemudian, PMSE yang disasar lainnya yakni yang memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik, yang digunakan untuk transaksi di Indonesia. Serta bagi PMSE dengan jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu, yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak.

"Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak, untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)," sebagaimana dikutip dari PMK No. 37/2025, Senin, 14 Juli 2025.

Marketplace.

Photo :
  • Salesforce

Para pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak merupakan orang pribadi atau badan, yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis. Hal itu juga diberlakukan bagi mereka yang bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia, atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE, juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

Beleid yang sama juga mewajibkan para pedagang online memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

VIVA Otomotif: Pelumas Federal Oil hadir di marketplace

Photo :
  • Dok: EMLI

"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22," ujar pasal 7 ayat 1 PMK No. 37/2025.

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain, atau dalam hal ini adalah penyelengara PMSE. Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterapkan yakni sebesar 0,5 persen, dari Peredaran Bruto atau penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dan tercantum dalam dokumen tagihan. Sebagai catatan, pembayarannya tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

"Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri," kata pasal 8 ayat 3 PMK No. 37/2025.

Beleid tersebut juga menjelaskan bahwa peredaran bruto itu merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan atau potongan sejenis.

Zulhas Blak-blakan Tagih PMK KopDes Merah Putih ke Sri Mulyani

Sementara pasal 6 dari PMK No. 37/2025 itu juga menjelaskan, bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta, diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE untuk dipotong pajaknya sebesar 0,5 persen. Namun selama masih di bawah Rp 500 juta, tidak diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah memungut PPh tersebut.

"Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," sebagaimana dikutip dari pasal 6 ayat 6 PMK No. 37/2025.

Dongkrak Penerimaan, Transformasi Digital Sistem Pajak Daerah Masih Perlu Dipacu

Sebagai informasi, surat pernyataan yang harus dilaporkan kepada penyelenggara PMSE harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan, ketika peredaran bruto atau penghasilan pedagang online itu telah melebihi Rp 500.000.000.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Kelakar Prabowo Sebut Sri Mulyani Makin Stres Ada Kopdeskel Merah Putih: Ibu Dicintai Seluruh Indonesia

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan operasional 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025