Indonesia Jadi Sasaran Empuk Provider Judol, PPATK Tegaskan Perlu Diperangi Bersama

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (tengah) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa judi daring (online) adalah ancaman nasional yang perlu diperangi bersama. Bahkan saat ini dinilai telah menjelma menjadi darurat nasional.

122 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi, PPATK Bongkar Fakta Mengejutkan! Ada yang Nganggur 35 Tahun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya mengestimasikan nilai transaksi dari kegiatan judi daring pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun dan bahkan bisa menembus Rp1.100 triliun jika tidak ada intervensi kuat dari pemerintah dan aparat hukum.

“Indonesia menjadi sasaran empuk provider judol. Bahkan, sudah ada kasus mahasiswa yang bunuh diri karena terlilit utang judi dan seorang bapak yang menjual bayi karena kecanduan,” ujar Ivan dalam dialog bertema ‘Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial’ di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Jabar Tertinggi Pemain Judol Dapat Bansos, Dedi Mulyadi Minta Disetop: Itu Kejahatan

Dia menjelaskan, PPATK menyoroti kemudahan akses terhadap platform judi daring yang kini bisa dilakukan hanya dengan telepon genggam. Selain itu, terdapat berbagai rekening asli tapi palsu (aspal) yang dibeli lewat dark web atau platform daring ilegal guna mengaburkan identitas pelaku dan menyembunyikan arus uang masuk dan keluar.

Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat lokasi jaringan judi online

Photo :
  • dok. Dittipidum Bareskrim Polri
Ustaz Das'ad Latif Curhat Jadi Korban Pemblokiran Rekening: Jangan Menyusahkan Rakyat!

Di sisi lain, Ivan membeberkan fenomena jual beli rekening bank menjadi salah satu penyumbang masifnya kejahatan finansial. Di media sosial, forum gelap, dan aplikasi pesan ter-enkripsi, marak penawaran rekening bank atas nama orang lain, lengkap dengan identitas palsu.

Rekening tersebut, kata dia, lalu digunakan untuk keperluan transaksi ilegal seperti penampungan dana judi, penipuan daring, hingga pencucian uang atau money laundering lintas negara. Dalam hitungan menit saja, siapa pun kini bisa membeli rekening secara daring. Kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya literasi digital dan keuangan di kalangan masyarakat serta lemahnya sistem deteksi dini di sebagian institusi perbankan.

Sebagai respons konkret, PPATK bersama bank-bank mitra telah melakukan proses identifikasi, pemblokiran, dan pelaporan terhadap rekening pasif (dormant) yang mencurigakan.

Dia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan merujuk pada Instruksi Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Perbankan, yang memberi wewenang kepada PPATK untuk menganalisis serta memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang terkait transaksi mencurigakan.

Dirinya memastikan bahwa seluruh rekening pasif yang telah dipetakan telah dikembalikan ke sistem perbankan masing-masing dan kini tengah melalui proses pembaruan data nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan verifikasi lanjutan (Enhanced Due Diligence/EDD).

“Semua langkah kami sesuai undang-undang. Jangan narasikan sebagai bentuk perampasan, ini adalah bentuk perlindungan sistem keuangan negara dari infiltrasi uang haram,” ujarnya.

Lokasi judi online

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Selain itu, PPATK menegaskan dalam perang melawan kejahatan finansial, kolaborasi antarlembaga sangat vital. Tanpa dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, dan institusi perbankan, sambung Ivan, PPATK tidak mungkin mampu menghadapi kejahatan yang semakin canggih saat ini.

Tak hanya itu, disebutkan ia pula peran masyarakat tak kalah penting, sehingga ditekankan pentingnya literasi keuangan digital serta kesadaran masyarakat agar tidak sembarangan membuka rekening atas nama orang lain atau menyewakan identitasnya kepada pihak ketiga.

“Kita tidak bisa lagi hanya bekerja secara reaktif, harus proaktif dan preventif. Sistem pelaporan, deteksi teknologi, dan kerja-kerja intelijen keuangan harus disinergikan,” ungkap Ivan. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya