DPR Minta Penyaluran Dana Rp200 T ke Bank Sasar Usaha Menengah ke Bawah
- Dokumentasi DPR RI
Jakarta, VIVA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengingatkan agar penyaluran dana Rp 200 triliun ke bank Himpunan Bank Negara atau Himbara tidak salah sasaran. Ia meminta agar dana tersebut bisa disalurkan ke usaha produktif menengah ke bawah.
Sehingga, menurutnya dana itu juga bisa dirasakan dan dimanfaatkan rakyat secara luas.
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi
- freepik.com/freepik
"Yang kita inginkan itu usaha-usaha produktif menengah bawah," ucap Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai perlu menerbitkan panduan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini bertujuan untuk memastikan kelompok yang berhak mendapat aliran dana Rp200 triliun, termasuk mengatur sasaran kalangan usaha produktif di kelas menengah ke bawah.
"Guidance-nya apa? Melalui PMK. Sebab kalau kita di guidance-nya, kalau itu yang Rp200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawahnya kan tidak ada," kata Said.
Politisi PDIP itu juga menilai kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dengan menyalurkan dana tersebut sudah sesuai dengan aturan.
Dia menjelaskan, dasar hukum yang melandasinya yakni Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3, yang menjelaskan perihal kewenangan Kementerian Keuangan dalam hal pengelolaan saldo anggaran lebih (SAL).
Di mana, di dalamnya dijelaskan bahwa Bendahara Negara diberikan kewenangan untuk mengelola dana SAL, dengan menempatkannya di Bank Indonesia (BI) serta lembaga-lembaga tertentu yang disebutkan dalam undang-undang.
Kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Yakni dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3. Sehingga bagi DPR, penempatan Rp 200 triliun itu no issue, clear," ujarnya.
