- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Peneliti Litbang Kompas Toto Suryaningtyas juga mengakui, angka PT mencapai empat persen itu relatif tinggi."Dulu ketika kita masih 3 persen saja banyak yang teriak-teriak kok, terus 3.5 persen juga banyak yang teriak. 4 persen lebih-lebih lagi," kata Toto.
Ia memberikan penjelasan, dari faktanya, 100 persen suara pemilu itu diperebutkan oleh 16 partai. Artinya kalau dibagi 16, masing-masing partai hanya mendapat 8 persen jika kalau dibagi rata. "PT nya 4 persen, sementara maksimum potensinya hanya 8 persen, artinya sudah 50 persen sendiri dari angka maksimum 8 persen pembagian rata itu. Jadi berat itu 4 persen Parlementary Threshold," ujarnya menegaskan.
“Angka 4 persen itu menurut saya rasional. Bahkan sampai 5 juga masih rasional. Karena kalau kita merujuk pada Pemilu 2014, itu 10 partai yang lolos itu angkanya minimal 5 persen mereka. Sekarang masalahnya, ketika jumlah partai politik lebih banyak yang ikut, ya tentu risiko partai yang tidak lolos ambang batas menjadi lebih besar.”
Berbeda dengan Titi, pakar hukum tata negara Refli Harun justru sepakat dengan ambang batas empat persen. Menurut Refli, angka itu rasional dan sudah tepat untuk menyaring partai-partai politik. Refli merujuk pada Pemilu 2014, di mana 10 partai yang lolos PT, angkanya minimal lima persen. Dan, untuk Pemilu 2019, jumlah partai politik lebih banyak yang ikut, maka risikonya adalah partai yang tidak lolos ambang batas juga menjadi lebih besar.
"Menurut saya. Itu memang cara penyederhanaan parpol dengan cara yang konstitusional. Bahkan menurut saya seharusnya yang ikut di Pemilu 2024 seharusnya ada dua kategori," kata dia.
Pertama, partai yang lolos ambang batas parlemen sekarang. Kedua, yang tidak lolos parliamentary treshold tidak boleh ikut pemilu nasional, tetapi bisa ikut pemilu DPRD provinsi kabupaten kota. Sehingga tidak ada partai baru yangg tiba-tiba ikut pemilu tanpa diketahui dia ini berakar di massa apa nggak, seperti Perindo, Berkarya, dan PSI.
Suara yang Terbuang
Titi Angraeni mengakui, yang memberatkan dari PT yang tinggi adalah kemungkinan terbuangnya suara pemilih. Titi mengatakan, ia termasuk yang tak setuju dengan perampingan partai melalui cara ambang batas parlemen. Pemberlakuan PT yang tinggi membuat suara pemilih yang terbuang atau wasted votes makin tinggi. Titi menjelaskan, semestinya pemilu sebisa mungkin menjaga kemurnian suara pemilih.