Menkopolkam Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Premanisme dan Ormas yang Ganggu Investasi
- Humas Menkopolkam RI
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam RI) Jenderal Pol. (Purn) Budi Gunawan memerintahkan TNI-Polri untuk tidak segan-segan menindak tegas premanisme dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mengganggu investasi.
Bahkan, Menkopolkam menegaskan, bahwa pemerintah akan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi.
"Hal ini dilakukan untuk mewujudkan stabilitas keamanan, kepastian hukum guna menjamin jalannya investasi dan usaha sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial," kata Menkopolkam RI Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan dalam keterangan resminya yang diterima VIVA Militer, Rabu, 7 Mei 2025.
Mantan Kepala BIN itu menambahkan, menindak tegas segala bentuk premanisme dan ormas yang mengganggu iklim usaha atau investasi adalah bentuk kehadiran negara, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Pemerintah, menurutnya, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Dia juga menegaskan, bahwa stabilitas keamanan adalah fondasi utama dari pembangunan dan kemajuan ekonomi. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan rasa aman masyarakat harus segera ditangani secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan ini akan dilaksanakan secara sinergis oleh jajaran TNI-Polri bersama seluruh kementerian lembaga, bekerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam menangani aksi premanisme dan Ormas yang akhir-akhir ini menjadi sorotan para pelaku usaha, pada hari Selasa, 6 Mei 2025 kemarin, Menkopolkam RI telah menggelar Rapat Koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas dengan melibatkan Kementerian Sekretaris Negara, Kementarian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.
"Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk Ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku," tegas Budi Gunawan.
