Mobil Ambulans Diminta Registrasi ke Sini Agar Tak Kena Tilang ETLE

Petugas hentikan ambulans di Garut yang dipergunakan untuk mudik ke Cilacap.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Jakarta, VIVA – Viral mobil ambulans terkena tilang ETLE atau elektronik saat membawa pasien, makin ramai dibicarakan. Polisi pun kini meminta para pengelola mobil ambulans atau mobil jenazah untuk melakukan registrasi agar tak kena tilang.

Cho Yong Gi Mahasiswa Filsafat UI Jadi Tersangka Kerusuhan Aksi May Day di DPR

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial terkait peristiwa sopir ambulans yang mengaku terkejut karena nomor polisi mobilnya diblokir. Setelah diselidiki ternyata karena mobil ambulans tersebut kena tilang elektronik saat menerobos lampu merah.

Febryan, seorang sopir ambulans swasta tersebut, menceritakan bahwa saat itu pihaknya tengah mengantarkan pasien yang membutuhkan penanganan darurat untuk menuju ke rumah sakit.  Oleh karenanya, dirinya menerobos lampu lalu lintas yang saat itu sedang merah.  

Detik-Detik Pembunuh Bos Sembako di Bekasi Ditangkap Ketika Sembunyi di Hotel

Tangkapan rekaman layar CCTV saat mobil ambulans diduga menerobos lampu merah

Photo :
  • ANTARA/HO

"Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor. Pas saya buka, nomor polisinya diblokir," ucap Febryan. 

Berkas Rampung, Nikita Mirzani dan Asisten Segera Diseret ke Meja Hijau

Perihal kasus tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan bahwa ETLE tidak dapat membedakan kendaraan (ambulans) yang melanggar dalam keadaan darurat atau tidak. 

Tapi kini, pihaknya juga menyatakan bahwa akan menerima pendataan mobil ambulans dan mobil jenazah ke alamat email khusus yang sudah disediakan yakni subditgakumditlantaspmj@gmail.com. Nantinya pengelola ambulans memberikan data-data perihal mobilnya tersebut.

"Untuk ke depan agar mobil ambulans/mobil jenazah tidak terkena tilang ETLE saya akan menshare alamat email yang harus diisi oleh rekan-rekan pengelola mobil ambulans di mana di situ ada format yang harus diisi nomor polisinya berapa, kendaraan tahun berapa kemudian foto dan STNK tolong dilampirkan di dalam format itu email yang nanti kami akan share," ungkap Ojo dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Pelaku pembunuhan bos sembako di Bekasi

Motif Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi, Pelaku Tersinggung Dibilang ‘Kasbon Terus’

Polisi mengungkap adanya motif emosi di balik kasus Pembunuhan terhadap bos pemilik warung sembako berinisal ALS alias Koh Alex (64) yang dilakukan oleh karyawannya.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025