Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Ojol dan Sanksinya

Driver ojol Gojek dan Grab.
Sumber :
  • pymnts

Jakarta, VIVA – Ojek online (ojol) menjadi salah satu moda transportasi populer di Indonesia, terutama di kota-kota besar. Namun, tidak jarang pengemudi ojol melakukan pelanggaran lalu lintas, baik karena terburu-buru, kurangnya kesadaran aturan, atau ingin menghindari kemacetan.

Viral Polantas Minta SIM Jakarta, Polda Metro Buka Suara

Berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengemudi ojek online beserta sanksi dan dendanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hasil rangkuman VIVA Otomotif Minggu 1 Juni 2025:

1. Menerobos Lampu Merah

Viral Polantas Tilang Pengendara Mobil Gegara Tak Punya SIM Jakarta, Netizen: Emang Sekarang SIM Harus Sesuai Domisili?

Deskripsi: Banyak pengemudi ojol menerobos lampu merah, terutama saat terburu-buru mengantarkan penumpang atau pesanan. Padahal, lampu lalu lintas adalah komponen vital untuk mengatur arus kendaraan dan mencegah kecelakaan.

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

URC Gelar Aksi 177, Berikut Tiga Tuntutan yang Disuarakan Pengemudi Ojol

2. Tidak Menggunakan Helm SNI

Deskripsi: Pengemudi atau penumpang ojol sering kali tidak memakai helm berstandar SNI, atau bahkan tidak memakai helm sama sekali, yang membahayakan keselamatan.

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

3. Melawan Arus

Deskripsi: Untuk mempersingkat waktu, pengemudi ojol kerap melawan arus lalu lintas, yang sangat berbahaya bagi diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lain.

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

4. Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel

Deskripsi: Pengemudi ojol sering menggunakan ponsel tanpa hands-free untuk melihat peta, menerima pesanan, atau berkomunikasi, sehingga mengurangi konsentrasi saat berkendara.

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

5. Menerobos Jalur Busway

Deskripsi: Di kota besar seperti Jakarta, pengemudi ojol sering masuk ke jalur busway untuk menghindari kemacetan, padahal jalur ini khusus untuk bus Transjakarta.

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin

Polantas Tanya 'SIM Jakarta' Bikin Heboh, Kombes Komarudin Buka-bukaan Kronologinya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin mengungkap kronologi anak buahnya sampai viral karena pernyataan 'SIM Jakarta'.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025