Komisi III Akan Perjuangkan Usulan Tambahan Anggaran Kemenkumham

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI (Kemenkumham). Dalam rapat ini kedua belah pihak membahas RKA K/L Tahun 2024, dengan pagu indikatif Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah Rp18.198.813.941.000,-. Lebih lanjut, dalam rapat ini, Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan tambahan pagu indikatif anggaran tahun 2024 di kementeriannya. 

Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 25 Juli

Setelah melalui proses diskusi antara kedua belah pihak, di akhir rapat Komisi III menyampaikan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp2.229.757.634.000,- sehingga menjadi sebesar Rp20.428.571.575.000,-. Dalam rapat ini Komisi III juga mempertanyakan kepada Menkumham, dengan anggaran sebesar itu akan digunakan untuk kegiatan apa saja. 

"Dari anggaran yang diusulkan, Komisi III ingin mengetahui akan digunakan untuk program atau kegiatan apa saja, dan apakah anggaran ini sudah dirasa cukup," papar Adies di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023). 

Kepala Otorita Sebut IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik di 2028

Berdasar pasal 59 ayat 2 huruf C peraturan DPR RI tentang tata tertib, bahwa tugas Komisi dalam bidang anggaran adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi III. 

Di lain pihak, Yasonna pun menyampaikan tambahan anggaran tahun 2024 sekitar Rp 2 triliun untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham. Dia menyebut surat pengajuan itu sudah dilayangkan secara resmi Jumat (26/5) lalu.

DPR Sahkan 3 UU Kripto

"Kami meminta dukungan Komisi III tambahan anggaran tahun 2024, Rp 2.229.757.634 yang telah kami ajukan melalui surat resmi Kementerian Hukum dan HAM tanggal 26 Mei 2023," tutur Yasonna.

Yasonna menerangkan, anggaran itu akan disalurkan untuk beberapa hal. Salah satunya adalah untuk meningkatkan pembentukan dan penyusunan perundang-undangan.

"Satu, pemenuhan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah. Kedua, peningkatan pembentukan dan penyusunan perundang-undangan. Ketiga, memenuhi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang HAM di wilayah. Empat, penambahan taruna politeknik yang mempengaruhi renbut seragam, konsumsi makanan, honorarium narasumber dan dosen tidak tetap serta implementasi Tri Dharma perguruan tinggi melalui penelitian dan pengabdian masyarakat," terang Yasonna.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pamer buku yang ditulis di balik jeruji besi Rutan KPK. (Istimewa)

Bukan Lewat Jokowi, Hasto Ajukan Uji Materi PKPU ke MA

Hasto bakal tempuh jalur konstitusional berupa judicial review terkait pengurusan perolehan suara mendiang Nazarudin Kiemas

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025