Diduga Selundupkan Batu Mulia, Penumpang India Ditegah Bea Cukai Soekarno-Hatta

Penumpang India selundupkan HVG berupa batu mulia
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Soekarno-Hatta tegah penumpang asal India yang diduga selundupkan high value goods (HVG) berupa batu mulia. Barang tersebut disembunyikan di celana dalam yang dikenakan penumpang (false concealment). Dari penindakan ini, petugas mengamankan seorang tersangka pria dengan inisial RA (25) dan menyita barang bukti sebanyak 11 kantung plastik yang diduga batu mulia jenis berlian dengan berat kotor 144,27 gram.

Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Tersangka Berasa Oplosan Belum Ditahan? Ini Jawaban Satgas Polri

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pada Senin (19/06) menjelaskan bahwa kasus bermula pada tanggal 14 Juni 2023 ketika dilakukan pendalaman informasi terhadap salah satu penumpang inisial RA. Penumpang tersebut diketahui tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Thai Airways TG0433 asal Bangkok tujuan Jakarta pukul 11.35 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan badan, terdapat kejanggalan pada saat petugas melakukan pemeriksaan di bagian pangkal paha RA. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan 11 bungkus kantung plastik yang berisikan batu-batu bening berukuran kecil dengan total berat 144,27 gram pada rongga antarjahitan celana dalam RA.

“Penumpang memanfaatkan celah pada jahitan celana dalam sebagai tempat untuk menyembunyikan barang. Ia mengaku celana dalam tersebut diberikan oleh seseorang yang memintanya untuk ke Indonesia dengan imbalan sebesar 5000 Rupee,” ungkap Gatot.

Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka RA yang telah dilakukan per tanggal 15 Juni 2023. Atas barang bukti berupa 144,27 gram batu tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan identifikasi ke Laboratorium Bea Cukai.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal Rp50 juta maksimal Rp5 miliar.

Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu, Pejabat ESDM Terseret dan Ditahan!
Polres Jakarta Pusat Tangkap 4 pelaku penganiayaan suporter laga final piala U23

Spanduk jadi Pemicu 4 Orang Aniaya Suporter di Laga Final AFF U-23

Polisi beberkan peran 4 tersangka penganiayaan suporter laga final piala U-23

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025