Komitmen Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Cilacap Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai musnahkan barang kena cukai ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Cilacap memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan dan pencegahan. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (25/07) terhadap sejumlah barang kena cukai ilegal senilai Rp869 juta.

Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar, Mendag Tutup Pabrik Perakitan Ponsel Ilegal di Jakbar

Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan mengungkapkan jenis barang yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut, “Barang yang dimusnahkan adalah 827.965 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Hasil penindakan dan razia dari sejumlah warung dan agen rokok di wilayah Cilacap dan Kebumen serta hasil penindakan terhadap laporan masyarakat.” 

Selain itu terdapat juga minuman beralkohol ilegal tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari 20,6 liter berbagai golongan. Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara diabkar dan dituangkan ke dalam bak sampah. Minuman beralkohol tersebut merupakan minuman berarkohol lokal tanpa dilekati pita cukai.

Layanan Pelindungan Konsumen OJK Terima Ratusan Ribu Laporan

Muhammad Irwan menambahkan, “pemusnahan ini sebagai komitmen Bea Cukai Cilacap bersama Pemerintah Daerah dan Forkopimda baik Kabupaten Cilacap maupun Kabupaten Kebumen dalam memberantas rokok ilegal.” 

Berdasarkan hasil perhitungan barang yang dimusnahkan bernilai Rp869.296.720 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp493.312.275. Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan barang hasil penindakan dan pencegahan yang dilakukan Bea Cukai Cilacap selama periode tahun 2021 hingga 2022.

Menteri Keamanan Israel Izinkan Pemukim Ilegal Menyanyi dan Menari di Masjid Al-Aqsa
Ilustrasi merokok.

Beras dan Rokok Jadi Penyebab Angka Kemiskinan di Jakarta Naik

Komposisi terbesar dalam garis kemiskinan di Jakarta berasal dari makanan, yaitu sebesar 69,41 persen. Beras dan rokok teratas

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025