Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Sujiwo Tejo: Konsisten Terapkan PPN 12 Persen

Budayawan Sujiwo Tejo dalam acara Menuju Pemilu tvOne.
Sumber :
  • YouTube tvOne

Jakarta, VIVA – Budayawan, Sujiwo Tejo turut berkomentar terkait vonis Harvey Moeis dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah, yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Hakim Sebut Tom Lembong Tak Pikirkan Rakyat saat Jabat Menteri Perdagangan

Menurut Sujiwo Tejo, Harvey Moeis seharusnya divonis dengan hukuman 54 tahun penjara karena telah merugikan negara Rp300 triliun.

Namun, Sujiwo Tejo menyindir bahwa pemotongan vonis Moeis merupakan implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Korupsi Rp300 T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung?” tulis Sujiwo Tejo melalui Instagram pribadinya @president_jancukers, dikutip VIVA Jumat, 27 Desember 2024.

Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 25 Juli

“Bagaimana IQ bangsamu ini? Hukumannya sudah adil: 54,17 tahun penjara tapi cuma diambil 12%-nya karen konsisten dengan PPN jadilah 6,5 tahun penjara 6,554,17 x 12%... IQ?” tambahnya.

Tersirat, Sujiwo Tejo tampak sangat kecewa pemerintah lebih tega memeras rakyat dengan menaikkan pajak, ketimbang memiskinkan koruptor yang telah banyak merugikan negara.

“Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang merampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung, sangat luhur,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi Moeis 12 tahun penjara. Namun, oleh hakim, tuntutan itu dinilai terlalu berat.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto ketika membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan.

Ronny Talapessy: Tak Ada Kausalitas Ponsel Kusnadi dengan Buronnya Harun Masiku

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto membantah adanya hubungan antara ponsel Kusnadi dengan buronnya Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025