Pimpinan Pondok Pesantren Ini Cabuli Santriwati dan Ngaku Bisa Gandakan Diri Jadi Roh Halus

Pimpinan Pondok Pesantren Ini Cabuli Santriwati dan Ngaku Bisa Gandakan Diri
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo

Trenggalek, VIVA – Publik tengah dibuat geger oleh sebuah kasus yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren ini diduga mencabuli santriwatinya.

Pelaku tersebut diketahui adalah Kiai Imam Syafi’i alias Supar, pimpinan Pondok Pesantren MH Trenggalek, Jawa Timur.

Ilustrasi pencabulan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Ia membantah menghamili santriwatinya. Bahkan dirinya mengklaim bisa menggandakan diri dan menyalahkan gandaannya berupa roh halus yang menyerupai dirinya sebagai pelaku," tulis keterangan unggahan Instagram @fakta.indo, dikutip VIVA Senin, 3 Maret 2025.

Pernyataan itu disampaikan saat keluarga korban menuntut pertanggungjawaban, namun Supar menolak meminta maaf atau mengakui kesalahan.

Dalam kasus ini, diketahui hakim menyatakan Supar terbukti melakukan pemerkosaan lima kali di pesantren selama 2022-2024, termasuk di ruang kelas dan kamar khusus di samping mihrab masjid.

Tindakan tersebut terjadi karena adanya hubungan kuasa antara pelaku sebagai guru dan pengasuh pesantren, serta korban yang tidak bisa menolak.

Kasus ini langsung mendapat sorotan luas dari warganet di media sosial. Banyak dari mereka yang geram dengan aksi kiai tersebut, terlebih karena ia memanfaatkan kepercayaan santriwati demi kepentingan pribadinya.

Niat Cari Kerja, Wanita Ini Malah Ketipu! Motor Raib Dibawa Kabur Usai Wawancara

"Bener bener mind blowing kalo ada yang percaya, banyak kejadian kayak begini padahal di pondok pesantren, sangat meresahkan, semoga mendapatkan hukuman keras," tulis komentar warganet di media sosial.

“Bukan kiai, tapi predator berkedok agama! Harus dihukum seberat-beratnya,” timpal warganet lainnya.

Korupsi Ganda! Eks Dirut Bank BJB Terseret Dua Kasus Korupsi Sekaligus, di KPK dan Kejagung

Sebagai tambahan informasi, hakim menilai pembelaan Supar tidak masuk akal dan dakwaan jaksa terbukti. Pelaku telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan restitusi Rp 106 juta untuk korban. Jika tidak membayar restitusi, jaksa akan menyita aset Supar untuk dilelang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih selektif dalam memilih tempat pendidikan agama dan selalu mengedepankan perlindungan terhadap para santri, khususnya santriwati.

Waspada! Oli Palsu Berbagai Merek Beredar di Jakarta dan Tangerang, Belasan Pemalsu Ditangkap
Pelaku pembunuhan terhadap lansia di Binjai, Sumatera Utara

Chasrul Bunuh dan Kuras Harta Wanita Lansia di Binjai, Sempat Rekayasa Kematian Korban

Pelaku menguras rekening korban sebesar Rp 53 juta.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025