5 Fakta Gagalnya Keberangkatan 264 Calon Haji Nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta

Suasana terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan keimigrasian. Sebanyak 264 calon haji nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya menuju Arab Saudi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi warga negaranya dari potensi persoalan hukum dan administratif di luar negeri, khususnya dalam momen sensitif seperti musim ibadah haji.

5 Tips Aman Naik Taksi bagi Jemaah Haji di Arab Saudi

Berikut ini 5 fakta menarik yang perlu diketahui dari insiden yang menjadi sorotan publik ini, seperti dilansir Antara:

1. 264 Calon Haji Gagal Berangkat karena Tidak Memenuhi Prosedur Resmi

5 Manfaat SISKOHAT, Realtime Pantau Keberdaan Jemaah: dari Transportasi, Hotel hingga Syarikah

Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan ratusan orang yang hendak berangkat ke Tanah Suci secara nonprosedural. Mereka diketahui tidak memiliki dokumen dan visa haji yang sesuai ketentuan resmi. Kepala Bidang TPI Bandara Soetta, Jerry Prima, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari perlindungan terhadap WNI agar tidak terjebak dalam perjalanan ilegal atau menjadi korban penipuan travel haji abal-abal.

2. Perlindungan WNI Jadi Prioritas Utama Pihak Imigrasi

Ruben Onsu Ungkap Perjuangan Akhirnya Bisa Berangkat Haji, Ada Jasa Orang Baik Ini

Menurut Jerry Prima, penghentian keberangkatan haji nonresmi ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Jika seseorang berangkat tanpa melalui prosedur yang sah, risiko yang dihadapi sangat tinggi, mulai dari dideportasi oleh pihak Arab Saudi hingga dipenjara karena dianggap melakukan pelanggaran visa.

Proses keberangkatan jamaah haji melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

3. Pemeriksaan Imigrasi Kini Lebih Ketat dan Canggih dengan Autogate

Dalam upaya meningkatkan efisiensi sekaligus keamanan, Kantor Imigrasi Soetta kini menerapkan sistem autogate dalam pemeriksaan imigrasi. Fasilitas ini memungkinkan WNI dan WNA melakukan self-clearance atau pemeriksaan secara mandiri. Sistem ini memudahkan deteksi terhadap paspor yang tidak sah, daftar cegah tangkal (cekal), hingga penggunaan visa palsu atau yang tidak sesuai peruntukannya.

4. Arab Saudi Terapkan Visa Elektronik untuk Ibadah Haji 2025

Mulai musim haji 2025, Arab Saudi mengubah sistem visanya dari stiker di paspor menjadi electronic visa (e-visa). Artinya, tidak ada lagi visa haji yang ditempel secara fisik, sehingga petugas bandara dan maskapai penerbangan harus lebih teliti dalam memverifikasi data penumpang secara digital. Imigrasi Indonesia bekerja sama dengan Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan otoritas Arab Saudi untuk memastikan setiap penumpang memiliki visa haji yang sah.

5. Maskapai Penerbangan Diminta Lebih Teliti Verifikasi Dokumen Penumpang

Pemerintah Arab Saudi melalui GACA (General Authority of Civil Aviation) telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan akses ke Makkah dan Bandara Jeddah selama musim haji. Hanya penumpang dengan visa haji resmi yang diperbolehkan masuk. Karena itu, seluruh maskapai penerbangan diwajibkan memverifikasi tiket dan dokumen perjalanan dengan ketat. Hal ini bertujuan agar tidak ada penumpang yang terlantar di bandara atau mengalami deportasi karena visa yang tidak sesuai.

Suasana jemaah haji Indonesia tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi

Photo :
  • Media Center Haji 2024

Jangan Tergiur dengan Tawaran Ibadah Haji Murah yang Tidak Sesuai Aturan

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran ibadah haji murah yang tidak sesuai aturan. Ibadah suci seperti haji tidak hanya harus dilakukan dengan niat tulus, tetapi juga mengikuti prosedur legal demi keselamatan dan kenyamanan selama di tanah suci. Pemerintah terus berupaya menindak tegas segala bentuk pelanggaran haji nonprosedural demi menjaga nama baik bangsa dan melindungi WNI dari potensi masalah hukum internasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya