Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal, Samsul Widodo

Saya Akan Kembangkan Ekonomi Digital di Daerah Tertinggal

Samsul Widodo, Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – “Membangun dari pinggir” adalah salah satu poin Nawacita yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi dalam periode jabatannya tahun 2014 hingga 2019. Melalui Perpres No 12 Tahun 2015, tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,  Jokowi menetapkan area kerja dan tugas bagi Kementerian untuk mempercepat pembangunan di wilayah yang masuk dalam indikator desa tertinggal. 

Kemenag Bantu 381 Madrasah, Termasuk di Kawasan Daerah Tertinggal dan Perbatasan

Pada 2015, ditetapkan 122 kabupaten/kota masuk dalam wilayah desa tertinggal. Targetnya, hingga akhir 2019, angka itu akan turun menjadi 80 kabupaten/kota. Berbagai program dilakukan, dan Direktorat Jenderal ditetapkan.

Salah satunya adalah Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal yang dijabat oleh Samsul Widodo, pejabat karir dari Bappenas dan jebolan La Trobe University Bendigo, Australia. Kepada VIVA, Samsul menceritakan tentang mimpi-mimpinya, terutama tentang membangun platform ekonomi digital untuk desa tertinggal.

Ingatkan Mutu Pendamping Desa, Cak Imin: Skillnya Diasah, Pengetahuannya Ditambah

Bagi Samsul, ekonomi digital akan sangat cepat memberi pengaruh untuk memberdayakan masyarakat dan memangkas ribet dan serakahnya jalur tengkulak. Itu sebabnya, salah satu hal yang dia lakukan adalah menjalin kerja sama dan dukungan dengan e-commerce.

Ia bertekad untuk mencapai target menurunkan angka desa tertinggal, dari 122 menjadi 80 seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halim: 62 Kabupaten Tertinggal Jadi Fokus dan Harus Dientaskan di 2024

Berikut, petikan wawancara yang dilakukan VIVA di kantor Kementerian Desa Tertinggal di Jakarta, pada Kamis 30 Juni 2018:

Pemerintah telah menetapkan sebanyak 122 Kabupaten yang menjadi daerah tertinggal. Bagaimana langkah Kementerian Desa Tertinggal untuk mengatasi 122 daerah tertinggal ini?

Sebenarnya, tugas kami itu ada tiga fungsi dalam menjalankan kerja, pertama, koordinasi. Kedua regulasi dan ketiga, eksekusi. Eksekusi itu kaitannya dengan proyek-proyek yang kami kerjakan untuk daerah yang masuk dalam kategori Daerah Tertinggal. Karena, kami kan juga membangun jalan, bangun jembatan, dan  sebagainya. Meskipun tidak banyak, tapi kami melakukan itu.

Kemudian Regulasi. Regulasi ini terkait dengan Kas Pemerintah. Selain itu juga, kami mengeluarkan Peraturan Menteri, dan sebagainya. Dan, yang paling penting tugas kami adalah Koordinasi. Kami berdiri di komunitas di mana sektor-sektor itu sebenarnya sudah ada. Misalnya, kami juga melakukan pembangunan kelas-kelas baru di sejumlah daerah tertinggal. Walaupun tidak banyak, kami melakukan itu. Kami juga membangun beberapa asrama sekolah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya