Joseph Suryadi Tersangka Penodaan Agama, Polisi: HP Hilang Alibi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi menyebut tersangka kasus dugaan penistaan agama Joseph Suryadi cuma alibi menyebut telepon genggamnya hilang. Alibi tersangka ini agar tak dijerat pidana atas penistaan agama yang dilakukannya.

ABG Dijadikan LC, Dipaksa Hubungan Seksual Upah Cuma Rp200 Ribu

"Iya alibi. Itu cara dia untuk ini (menghindar dari sanksi hukum)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi E. Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 15 Desember 2021.

Zulpan menjelaskan dari rekam jejak digital terkait tindakan penistaan Joseph sudah dimiliki penyidik. Meski yang bersangkutan mengklaim handphone-nya raib. 

Modus Dua Anggota DPR Komisi XI Terima Duit Miliaran dari CSR BI-OJK Pakai Yayasan

Joseph saat ini juga sudah ditahan. Dia dikurung di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. 

Adapun polisi masih melakukan pemeriksaan intensif Joseph. Polisi juga masih mendalami motif pelaku dalam melakukan penistaan agama.

KPK Bakal Telusuri Aliran Dana 2 Tersangka CSR BI-OJK ke Partai Politik

"Terkait handphone ada pengakuan yang bersangkutan handphone-nya hilang. Tapi, hasil pemeriksaan rekam jejak digital di handphone milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor yakni menistakan agama tertentu," ujar Zulpan.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Polisi sebelumnya menyampaikan tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan seorang pria bernama Joseph Suryadi. Di media sosial, netizen sempat membuat tagar atau hastag #TangkapJosephSuryadi. 

Tagar #TangkapJosephSuryadi salah satunya dicuit akun Twitter @mylovelyb1e. Dia minta Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini. 

Tagar tangkap Joseph Suryadi digalang netizen karena Joseph diduga melecehkan agama Islam. Dia diduga menghina Nabi Muhammad dan istri Nabi Aisyah RA.

Terkait perkara ini, Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 

5 tersangka korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur

5 Orang Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, Bupati Kolaka Timur dan Pejabat Kemenkes Langsung Ditahan

Bupati Kolaka Timur,Abdul Azis (ABZ), dan 4 orang lain ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2025